Mohon tunggu...
Kebijakan

Good Governance, Prinsip dan Penerapan

3 Desember 2018   04:45 Diperbarui: 3 Desember 2018   04:50 8671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang berlandaskan demokrasi kerakyatan, yaitu bertumpu pada rakyat banyak. Sebagian dari kita mengenal kata Good Governance, yaitu suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu bukti yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Good Governance merupakan proses pemerintahan yang menjalankan prinsip-prinsip:

Demokrasi;

Akuntabilitas;

Transparansi;

Efisiensi;

Efektifitas;

Profesionalitas dan

mendapat dukungan dari masyarakat.

Good Governance di Indonesia sendiri mulai dirintis dan diterapkan sejak munculnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan secara besar-besaran, yang menuntut proses demokrasi yang bersih. Sehingga, Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Good Governance diharapkan dapat dicapai secepatnya agar masyarakat dapat hidup secara tentram dan damai, serta timbul rasa saling percaya.

Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 20 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita -- cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama dari Good Governance. Misalnya, kita lihat sekarang banyak sekali contoh kecurangan pada pemerintahan negara kita. Masih banyak anggota lembaga pemerintahan yang melakukan tindakan yang melawan hukum seperti praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang masih marak.

Jika kita lihat sendiri, penyebab yang terjadi bisa dilihat dari 2 sisi, yaitu dadi sisi internal maupun eksternal. Dari eksternal, faktor yang mempengaruhi adalah dari lingkungan pemerintahan itu sendiri. Ada kemungkinan bahwa lingkungan yang menyebabkan terjadi tindak-tindak yang melawan hukum itu sendiri, baik dalam lingkup pemerintahan maupun non-pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun