Bagas Dwi Koencoro(202010415398)
Saeful Mujab, M.I.Kom
Ilmu Komunikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta
Â
Abstrak
Pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia ialah menggunakan sistem Demokrasi. Dalam menjalankan sistem tersebut, pelaksanaan Pemilihan umum menjadi salah satu ciri yang identik. Dalam proses melaksanakan pemilihan umum terdapat beberapa partai politik yang terdaftar dan resmi untuk mencalonkan kandidatnya dalam proses pemilihan umum. Selain itu, partai politik hadir dapat menjadikan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Keberadaan partai politik memiliki sebuah sejarah yang panjang, walaupun kehadirannya belum terlalu tua, ia memiliki catatan penting. Fungsi partai politik di negara Indonesia sangatlah banyak, salah satunya ialah menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
Â
Kata Kunci : Partai Politik, Demokrasi, Pendidikan Politik
Latar Belakang
Kehadiran partai politik sejak abad ke-19. Kehadirn partai politik sering dikatan sebagai institusi inti dari pelaksanaan demokrasi modern. Keberadaan partai politik pun sudah di atur dalam konstitusi negara. Eksistensi partai politik merupakan sebuah hal yang mutlak jika berada di suatu nega yang menganut sistem Demokrasi. Dari hal ini, keberadaannya sangatlah penting dan memiliki urgensi yang besar.
Dewasa ini, banyak negara di dunia enggan mengabaikan partai politik, mengapa? Akibatnya akan menghadirkan dua kemungkinan. Pertama, negara akan dikuasai oleh rezim-rezim dinasti tradisional. Kedua, negara akan dikuasai oleh rezim-rezim militer. Disisi lain, partai politik dianggap sebagai wujud negara modern. Karena, negara dengan sistem pemerintahan komunias atau demokrasi baik negara maju maupun berkembang memiliki partai politik. Namun, bentuk dan fungsi partai politik di berbagai negara berbeda satu sama lain sesuai dengan sistem politik yang diterapkan di negara itu (Efriza, 2012).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Huruf a menyebutkan bahwa salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan politik itu sendiri menurut undangundang ini adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Â
Pertanyaan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik pertanyaan bahwa "apakah fungsi partai politik dalam bingkai demokrasi di Indonesia?"
Â
Tujuan Penulisan
Dalam mewujudkan hasil tulisan ini, maka tujuan dari kepenulisan ialah :
a. Menjadikan bahan ajar pembelajaran mengenai partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia
b. Menelisik keberadaan partai politik dengan melihat peran dan fungsi yang dilakukan dalam sistem demokrasi di Indonesia
Â
Metode Penulisan
Dalam kepenulisan artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif ialah penelitian yang digunakan untuk mencari data dengan narasi (bukan angka). Menurut Sugiyono (2016:9) metode deskriptif kualitatif adalah metode penelitian yang berdasarkan pada filsafat postpositivisme digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci teknik pengumpulan data dilakukan secara trigulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi.
Â
Hasil dan Pembahasan
Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya (Budiardjo, 2008).
Di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi partai politik menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan hakikatnya. Yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa.
Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Tahun 2008 Tentang Partai Politik disebutkan bahwa fungsi partai politi sebagai berikut :
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender
sedangkan, menurut Miriam Budiardjo Fungsi partai politik sebagai berikut :
a. Partai Politik sebagai sarana komunikasi politik
b. Partai Politik sebagai sarana Sosialisasi Politik
c. Partai Politik sebagai sarana Rekruitmen Politik
d. Partai Politik sebagai sarana Pegatur Konflik
Â
Simpulan dan Saran
Partai politik memainkan peran signifikan dalam upaya menghasilkan caloncalon pemimpin daerah yang berintegritas dan diharapkan juga mampu mewujudkan stabilitas perpolitikan. Â Peran yang dilakukan secara tersurat sudah seduai dengan hang berada di Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Â
Referensi
Â
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik . Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama .
Efriza. (2012). Political Explore ( Sebuah Kajian Ilmu Politik ). Bandung : Alfabeta.