Mohon tunggu...
Bae Bae Song Song
Bae Bae Song Song Mohon Tunggu... Relawan - Ilustrasi

Relawan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngilu! Sudah 2 Tahun Rini Soemarno Diboikot DPR, Urai dengan Rhesuffle

22 Juni 2017   03:20 Diperbarui: 22 Juni 2017   11:01 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyorot soal keberadaan Rini Soemarno di kabinet kerja pemerintahan Joko Widodo, Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang diangkat sejak tiga tahun silam tersebut membuat ngilu dan gerah banyak pihak.

Sebagai menteri negara BUMN yang mengelola sekitar 5000 Triliun total aset negara dengan sekitar 119 perusahaan memang seharusnya diurus secara maksimal oleh orang yang mempunyai kredibilitas dan komitmen tinggi membangun BUMN yang kredibel, mempunyai daya saing dan mampu mewujudkan kemandirian bangsa, sehingga BUMN betul-betul mampu sebagai penompang utama pertumbuhan perekonomian negara melalui pendapatan negara.

Namun apa jadinya jika sekelas kementerian BUMN yang cukup vital dan strategis tersebut dinahkodai oleh seseorang yang diragukan kredibilitas dan kecakapannya seperti Rini soemarno.

Tercatat banyak persoalan selama Rini Soemarno memimpin kementerian BUMN, diantaranya BUMN Garuda Indonesia yang terancam bangkrut karena terlilit banyak hutang akibat kebijakan ugal-ugalan membeli banyak pesawat, skandal korupsi hingga manajemen yang tidak efisien. Juga adanya carut marut BUMN di Pelindo II, terakhir temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara besar-besaran sekitar 4 Trilliun.

Belum lagi soal carut marut proyek Kereta cepat Jakarta – Bandung, 26 BUMN yang merugi di Tri Wulan I 2017, hingga masuknya nama Rini Soemarno dalam laporan yang di rilis oleh The International Consortiun of Investigative (ICIJ) dalam dokumen firma hukum Mossack Fonseca “Panama Papers” yang kemungkinan sebagai penghindaran pajak di negeri surga bebas pajak (Tax Haven) tersebut.

Yang lebih ngilu dan parahnya lagi, menteri BUMN tersebut juga dilarang menghadiri rapat kerja di DPR, termasuk dengan mitra kerjanya di komisi VI DPR hampir selama dua tahun kebelakang ini, sejak pansus Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasi ke paripurna DPR tanggal 23 Desember 2015 yang diantaranya meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soermarno sebagai menteri BUMN karena melakukan pembiaran terhadap terjadinya skandal besar-besaran di Pelindo II.

Praktis setelah dilarangnya Rini Soemarno ke DPR membuat kinerja kementerian BUMN tersebut pincang dan tak produktif, tanpa pengawasan, pembahasan program kerja dan anggaran tersendat, visi misi keberadaan BUMN sebagai perusahaan negara yang diharapkan mampu menjadi sektor terdepan mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa gagal total jadinya.

Kepercayaan publik negatif, kinerja amburadul, hingga keberadaan menteri negara BUMN, Rini Soemarno secara politis tak ada lagi. Inilah preseden terburuk dalam sejarah berdirinya NKRI seorang anggota kabinet di pemerintahan RI gagal total melakukan harmonisasi dan koordinasi dengan sesama lembaga negara (DPR) yang nota bene adalah mitra kerjanya, Tata kenegaraan tak berjalan sesuai amanah konstitusi.

Inilah salah satu sebab secara idiologis menteri BUMN tersebut telah gagal total mewujudkan agenda Nawacita pemerintahan Jokowi yang mendorong negara agar terbebas dari korupsi dan dapat terpercaya sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya melalui kemandirian ekonomi bangsa.

Tak ada jalan lain untuk mengurai/solusi sengkarut kegagalan menteri BUMN, Rini Soemarno selain presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet alias Rhesuffle terhadap menteri BUMN Rini Soemarno, Karena apa yang dijalankan oleh Rini Soemarno jelas merupakan bentuk ketidakmampuan dan kegagalan yang berdampak pada terhambatnya kemajuan BUMN itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun