Mohon tunggu...
Antonius Badar Karwayu
Antonius Badar Karwayu Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Seorang Advokat yang menyenangi banyak hal baru. Semoga tulisan saya bermanfaat. senang bisa berbagi dengan anda. info lebih lanjut dapat menghubungi saya di no: +62 815 4628 0148 regards, Badar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ODHA dan Kelompok Berisiko Tinggi Tertular HIV-AIDS Butuh Perlindungan Hukum

1 Desember 2020   17:05 Diperbarui: 1 Desember 2020   17:24 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskriminasi lain yang kerap dialami oleh kelompok dengan resiko tinggi seperti pengguna narkotika suntik, transpuan (waria), kelompok pekerja seks, lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), dan kelompok lainya juga masih sering kita dengar. September 2020 seorang waria di jember ditusuk oleh seorang warga Negara Nigeria. Di bekasi dua orang waria jadi korban presekusi oleh sekelompok orang tidak dikenal yang sampai saat ini belum terungkap pelakunya. Di Bandung, seorang youtuber inisial FP dengansengaja memberikan sembako berisikan batu kepada waria untuk menambah popularitas.

Pada titik ini, dan berkaca pada apa yang terjadi di masa lalu, tentu memperbaiki diri dan mengubah pola pikir masyarakat terhadap ODHA dan kelompok dengan resiko tinggi menjadi perhatian. Kampanye WHO untuk menciptakan dukungan global tidak akan cukup dengan dukungan kesehatan semata. 

Pemberian perlindungan hukum bagi mereka yang menjadi korban juga merupakan bentuk dukungan. Dukungan ini tentu akan membuat ODHA dan kelompok beresiko tinggi setara dengan kita. Dengan kesetaraan, dapat mengeluarkan mereka dari kotak diskriminasi. Dan dengan demikian semoga dapat mendukung segala bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan dampak buruk HIV-AIDS khususnya di Indonesia.

oleh Antonius Badar Karwayu, S.H.,
Advokat dan Direktur Badar Law Office

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun