Mohon tunggu...
Bachtiar RP
Bachtiar RP Mohon Tunggu... Wiraswasta - kegiatan sehari-hari sebagai guru bimbingan belajar di Ananda Ceria, aktifitas lainnya menulis buku dan artikel.

Freelance

Selanjutnya

Tutup

Financial

Emas, Standarisasi yang Aman dan Menguntungkan

21 Oktober 2019   14:31 Diperbarui: 21 Oktober 2019   14:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salam Emas!

Pada jaman dahulu, tidak ada kegiatan jual maupun beli, untuk memenuhi kebutuhan perdagangan yang ada hanya barter, saling tukar barang atau benda. Hingga kemudianmanusia mulai mengenal uang

Standarisasi sistim Barter 

Untuk melakukan barter seseorang haruslah memiliki barang yang akan ditukarkan dan harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Yang menjadi persoalan adalah jika barang yang akan dijadikan barter jumlahnya banyak  atau ukurannya besar, tentu ini akan sangat merepotkan.

Sulitnya standarisasi dalam sistim barter dikarenakan barangnya tidak bisa di pecah-pecah, sesuai dengan barang yang diinginkan. Hingga kemudian garam dijadikan standarisasi barter di jaman Romawi, sebab para prajurit menerima upah  dalam bentuk SALARIUM atau salt, yang kemudian berubah menjadi SALARY atau gaji.

Uang Dan Emas

Pada abad ke-6, bangsa Lydia mulai memperkenalkan uang logam pertama yang terbuat dari campuran emas dan perak dan dikenal dengan nama elektrum. Uang kertas pertama diperkenalkan oleh Ts'aiLun pada jaman dinati TANG, yang berkuasa pada waktu itu. Sulitnya  mendapatkan bahan baku logam untuk mencetak uang sehingga menggunakan kulit kayu murbei.

1.  Standarisasi Emas

Pada masa Raja Alyattes dari Lydia (sekarang Turki) memperkenalkan koin emas yang dikenal dengan The Lydian Lion. Julius Caesar dari kerajaan Romawi juga menggunakan koin emas sebagi alat tukar perdagangannya. Dan penggunaan terus berkembang keseluruh dunia.

Dan dijaman nabi Muhammad SAW mulai dipenggunaan standarisasi emas. 1 dinar setara dengan nilai 1 ekor kambing. Tetapi penggunaan emas dan perak sebagai mata uang kian surut seiring dengan runtuhnya dinasti Utsmaniyah Turki pada tahun 1924.

2.  Standarisasi Uang kertas

Hingga kemudian timbul masalah baru, karena uang emas dianggap tidak praktis dan fleksibel. Sebab penggunaan alat tukar dalam perdagangan dibutuhkan alat tukar yang lebih praktis dan fleksibel serta mudah dibawa juga mudah dibagi.

Pada awalnya setiap pencetakan uang kertas harus disertai dengan jaminan berupa emas, yang kemudian dikenal sebagai standar emas. Menurut perjanjian Bretton Woods, tahun 1944, yang didukung oleh 44 negara. Pelaksanaan standarisasi emas dengan berpatokan pada mata uang US Dollar dengan jaminan, US$ 35 setara 100 gram emas murni (24 karat). Tetapi perjanjian ini hanya berlangsung selama 27 tahun.

3.  Jaminan Pemerintah

15 Agustus 1971, ketika perang antara Vietnam dengan Amerika Serikat, yang lebih dikenal dengan perang Vietnam. Amerika Serikat mengalami kesulitan ekonomi sebagai akibat dari perang terebut. Pemerintah Amerika Serikat (presiden Richard Nixon) memutuskan tidak lagi menjaminkan mata uangnya (US Dollar) dengan emas.

Sejak saat itu uang kertas sudah tidak dijaminkan lagi dengan emas tetapi berdasarkan jaminan pemerintah saja yang didukung dengan cadangan devisa (emas dan Valuta asing) yang dimiliki masing- masing bank sentral.

Dengan demikian pemerintah Amerika Serikat dapat mencetak uang sebanyak yang mereka inginkan. Dan hal  ini juga di ikuti negara-negra lainnya di dunia.

Emas Mata Uang Sebenarnya

Terlepasnya hubungan antara emas dan uang yang dimulai sejak jaman presiden Richard Nixon hingga saat ini memberikan dampak terhadap nilai mata uang itu sendiri. Uang kertas menjadi labil nilainya, karena hanya berlaku bila ada jaminan dari pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Batas kadaluwarsa uang kertas menjadi persoalan tersendiri. Di samping rentannya uang kertas terhadap inflasi dan deflasi yang sangat merugikan masyrakat umum. Sehingga ada keinginan untuk mengembalikan emas sebagai mata uang yang berlaku di seluruh dunia.

Terimakasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini. Semoga tulisa saya ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan. Sukses selalu untuk anda semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun