Mohon tunggu...
Law Session.id
Law Session.id Mohon Tunggu... Dosen - Edukasi Politik dan Hukum

"Ketidaktahuan akan Hukum tidak dapat Dimaafkan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Qua Vadis dan Implikasi Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

3 Desember 2021   16:35 Diperbarui: 3 Desember 2021   17:16 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H. -Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka- (Dokpri)

Sejak awal pembentukannya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja  dengan menggunakan metode Omnibuslaw telah menarik perhatian berbagai kalangan tentunyan karena berbagai macam kontroversinya. 

Berbagai macam perdebatan panas hingga berujung pada aksi penolakan mengiringi perjalanan produk hukum tersebut yang didalamnya menggabungkan dan mengubah beberapa UU hingga akhirnya di sahkan menjadi sebuah Undang-undang pada 5 oktober 2020.

Bahkan setelah di sahkan dan diundankannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan menggunakan metode omnibuslaw tersebut masih saja mendapatkan penolakan, hal ini dapat dilihat dengan digunakannya upaya-upaya hukum yang ada oleh para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan melalui jalur kontitusional berupa pengujian ke lembaga peradilan MK baik secara materil maupun formil terhadap Undang-undang yang dinilai banyak merugikan warga masyarakat khususnya buruh dan terkesan menguntungkan para investor dan pengusaha.

Dalam uji materil, objek pengujiannya adalah materi muatan undang-undang sedangkan uji formil menyoal tentang proses pembentukan undang-undang. Khusus uji formil, Untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020  yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa, (

1) pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, 

(2) UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, 

(3) merintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen, 

(4) apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembalI, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun