Mohon tunggu...
Diah Permatasari
Diah Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - diahpm

Mahasiswa-Univeritas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Online sebagai Alternatif Pembayaran Zakat di Masa Pandemi

7 Desember 2021   21:17 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:20 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berjalannya waktu, teknologi banyak membawa perubahan besar pada pola hidup masyarakat sehari-hari. Indonesia merupakan salah satu negara terbesar dalam pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi. Terbukti data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa tahun 2016-2020 menunjukkan peningkatan presentase penduduk pengguna internet dari 25,37-53,73. 

Selainn itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mempercepat pembangunan infrastruktur komunikasi dan internet kepelosok-pelosok daerah di Indonesia. Ini menyebabkan hampir seluruh warna negara Indonesia mempunyai perangkat elektronik dan komunikasi seperti smartphone, televisi, laptop, komputer, PC, tablet dan lain-lain yang dapat terhubung ke Internet. 

Selain menjadi salah satu negara terbesar dalam pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi, Indonesia juga penganut agama Islam terbanyak di dunia. Seharusnya kita sebagai umat Muslim menyadari bahwa banyak manfaat yang dapat kita ambil dari teknologi saat ini. Dengan contoh dapat memudahkan kita dalam sarana beribadah seperti zakat,infak dan sedekah.

Pasti sebagian dari kita sudah banyak yang mengetahui bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Muslim di dunia. Zakat bisa menjadi jalan untuk beribadah kepada Allah Swt. juga sebagai perwujudan dari kepedulian terhadap sesama manusia. Zakat berperan penting dalam meningkatkan kualitas keimanan, menyucikan jiwa dan memberkahkan harta yang kita miliki. 

Sejak 14 abad yang lalu zakat dianggap mampu mengatasi kemiskinan di masyarakat.  zajuha dapat mendistribusikan kekayaan secara adil untuk kesejahteraan yang merata. Perlu kita ketahui bahwa potensi zakat di Indonesia sangatlah besar dan bisa mencapai Rp. 233,8 Triliyun dalam 5 objek zakat. Ini akan sangat membantu mengetaskan kemiskinan apabila pengelolaan zakat efektif. Tetapi, pada kenyataannya penyaluran zakat kurang terkontrol dengan baik karena selama ini zakat masih bersifat kovensional dan individu/kelompok yang belum terorganisir.  

Sehingga pada tahun 2001 pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ini merupakan satu-satunya badan yang dibentuk oleh pemerintah yang didasari dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Tugas dan fungsinya yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan zakat,infak dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dengan adanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini dapat memudahkan kita dalam beribadah di mana pun dan kapan pun, meningkatkan pelayanan zakat menjadi lebih baik, serta memudahkan para muzakki dalam menyalurkan zakat. 

Apalagi saat adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang hampir melanda seluruh daerah di dunia termasuk Indonesia. Ini menyebabkan banyaknya aturan baru yang harus dipatuhi warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk membantu pemerintah dalam pemuliahan kesehatan di Indonesia, contohnya dengan diadakan lockdown, pembatasan berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam kurun waktu yang lumayan lama. 

Akibatnya, masyarakat susah untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Terutama menghambat dalam kewajiban beribadah pembayaran zakat. Tetapi, Kementerian Agama sudah mengatur pengelola zakat dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, salah satu isinya diharapkan bisa meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka tempat sehingga memancing keramaian. 

Dengan adanya aturan tersebut BAZNAS harus bisa lebih mengoptimalkan juga jalankan amanahnya dalam kondisi pendemi Covid-19 namun tetap dengan mentaati protokol dari pemerintah. Dan terbukti bahwa pembayaran zakat secara online meningkat sangat tajam saat pandemi ini. Serta dengan adanya BAZNAS ini terbukti sangat membantu untuk masyarakat untuk menjalankan ibadah zakat di rumah.

Tidak jauh dari itu, sebagian orang masih ragu untuk membayar zakat secara online karena dianggap tidak sah, tetapi ustadz dan ulama sudah jauh membahas ini sebelumnya. Hukumnya sah atau diperbolehkan membayar zakat secara online, karena apapun hal-hal yang dapat memudahkan seseorang dalam menunaikan ibadah selama tidak melanggar hukum yang syar'i itu diperbolehkan termasuk dalam hal ini memudahkan kita dalam membayar zakat secara online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun