Melalui kegiatan KKN ini diharapkan masyarakat desa Sukagalih dapat lebih memahami mengenai bahaya merokok dan Kawasan Tanpa Rokok. Adanya perda tersebut memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat yaitu untuk menghindari penyakit-penyakit yang ditimbuulkan akibat rokok, baik itu sebagai perokok aktif maupun perokok pasif.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!