Mohon tunggu...
Azzam Nurhayat
Azzam Nurhayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Pendidikan Indonesia

Pendidikan Geografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KKN Tematik UPI 2022: Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di SMPN Satu Atap 01 Jonggol

3 Agustus 2022   23:04 Diperbarui: 4 Agustus 2022   02:45 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Sosialisasi ke SMPN Satu Atap Jonggol. (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022 di Universitas Pendidikan Indonesia memiliki tema yaitu “Partisipasi Mahasiswa dalam Menguatkan dan Meningkatkan Program SDG’s Desa”. Mahasiswa diarahkan untuk melakasanakan KKN sesuai dengan tema yang telah ditentukan. Tema yang ditentukan salah satunya yaitu “Desa Sehat dan Sejahtera”, tema ini memiliki 20 program yang dapat dilaksanakan oleh mahasiswa. Salah satu program kerja yang dilaksanakan yaitu “Presentase Perokok <18 tahun”.

Kawasan Tanpa Rokok atau yang disingkat KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Menurut Perda  Kab. Bogor Nomor 8 Tahun 2016 Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. SMPN Satu Atap 01 Jonggol merupakan tempat proses balajar mengajar dan termasuk kedalam KTR menurut Perda tersebut.

Tempat proses belajar mengajar meliputi tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, termasuk perpustakaan, laboratorium, dan museum. Kawasan Tanpa Rokok seharusnya memiliki tanda larangan merokok, serta menerapkan aturan KTR. Setiap orang yang melanggar pada Kawasan Tanpa Rokok akan mendapatkan teguran dari penanggung jawab tempat dalam hal ini adalah kepala sekolah SMPN Satu Atap 01 Jonggol. Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi perokok pemula dan perokok pasif.

Perokok pasif merasakan dampak yang lebih berbahaya dibandingkan dengan perokok aktif maka dari itu, di beberapa Kawasan Tanpa Rokok diwajibkan untuk memiliki ruang khusus merokok. Ruang tersebut berfungsi sebagai pemisah antara perokok aktif dengan perokok pasif sehingga dampak buruk yang ditimbulkan dapat berkurang. Perokok pemula biasanya melihat orang lain merokok sehingga dirinya akan tertarik untuk merokok. Kawasan Tanpa Rokok memiliki tujuan yaitu untuk mengurangi perokok pemula.

Azzam Nurhayat (21) Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia melakukan sosialiasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Dusun III desa Sukagalih. Sosialisasi dilakukan kepada peserta didik kelas IX SMPN Satu Atap 01 Jonggol yang merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Selain sosialisasi Azzam juga memberikan peta sebaran Kawasan Tanpa Rokok kepada peserta didik dan pihak sekolah sebagai wawasan baru bagi warga sekolah.

dusun-3-ktr-lanskap-62ea9b6208a8b5302549a329.png
dusun-3-ktr-lanskap-62ea9b6208a8b5302549a329.png

Gambar 2. Peta Kawasan Tanpa Rokok dusun III. (Sumber: Hasil Analisis Penulis)

Hasil peta Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat oleh Azzam diberikan kepada pihak sekolah untuk ditempel di kawasan sekolah sebagai petunjuk bahwa sekolah tersebut juga merupakan Kawasan Tanpa Rokok menurt Perda Kabupaten Bogor. Dari hasil analisis penulis mendapatkan enam titik Kawasan Tanpa Rokok di  Dusun III desa Sukagalih diantaranya yaitu (1) Masjid Jamie Al-baroqah, (2) SDN 03 Sirnagalih, (3) SMPN Satu Atap Jonggol, (4) Masjid Jamie Sirojul Huda, (5) POM Mini 88, dan (6) PAUD Al-Mulk. Lokasi-lokasi tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda  Kab. Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penulis mendapatkan data tersebut dari keterangan profil desa, analisis melalui Google Maps, serta data survey lapangan.

Selain peta Kawasan Tanpa Rokok Dusun III, Azzam juga membuat peta Kawasan Tanpa Rokok untuk Dusun I di desa Sukagalih. Dusun I desa Sukagalih memiliki lebih banyak titik Kawasan Tanpa Rokok dibandungan dengan dusun III, hal tersebut diakibatkan oleh wilayah Dusun I yang merupakan wilayah perumahan dan memiliki banyak fasilitas umum seperti taman, sekolah, posyandu, serta kantor kepala desa Sukagalih. Secara keseluruhan dusun I desa Sukagalih memiliki 14 titik Kawasan Tanpa Rokok menurut analisis penulis.

Gambar 2. Peta Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Hasil Analisis Penulis)
Gambar 2. Peta Kawasan Tanpa Rokok. (Sumber: Hasil Analisis Penulis)

Melalui kegiatan KKN ini diharapkan masyarakat desa Sukagalih dapat lebih memahami mengenai bahaya merokok dan Kawasan Tanpa Rokok. Adanya perda tersebut memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat yaitu untuk menghindari penyakit-penyakit yang ditimbuulkan akibat rokok, baik itu sebagai perokok aktif maupun perokok pasif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun