Menutup pintu terhadap hal-hal yang berpotensi membawa kepada kemudaratan.
Fungsi dan Urgensi Ijtihad
- Menjawab permasalahan baru (kontemporer) yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
- Menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang dapat diterapkan sepanjang zaman.
- Menjaga relevansi hukum Islam dengan dinamika sosial, teknologi, dan budaya.
Contoh Penerapan Ijtihad Kontemporer
1. Transplantasi organ
  Dihalalkan berdasarkan maslahah mursalah dengan syarat tidak merugikan pendonor.
2. Bank Syariah
  Didirikan atas dasar ijtihad untuk menghindari riba dalam sistem perbankan.
3. Fatwa-fatwa MUI tentang vaksin, e-commerce, fintech, dll.