Pengertian Ijtihad
Secara bahasa, ijtihad (اجتهاد) berasal dari kata jahada yang berarti mencurahkan tenaga atau bersungguh-sungguh. Â
Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan akal dan ilmu untuk menetapkan hukum syar’i dalam suatu masalah yang tidak terdapat nash (teks eksplisit) dalam Al-Qur’an maupun Hadis.
Menurut Al-Ghazali, ijtihad adalah:
"Upaya maksimal seorang mujtahid dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Dasar Hukum Ijtihad
1. Al-Qur’an
  -Surah Az-Zumar: 18
   _"Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah."_
2. Hadis Nabi
  - Hadis Mu'adz bin Jabal saat diutus ke Yaman: Â