Dalam Islam, menjaga kelestarian alam bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang tercermin dari prinsip amanah dan khalifah manusia di bumi. Fikih ekologi adalah cabang ilmu fikih yang membahas aturan-aturan syariat terkait dengan perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab untuk merawat dan memelihara bumi agar tetap lestari untuk generasi mendatang. Al-Quran dan Hadis mengajarkan tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam, tidak merusak tanaman, air, dan mahluk hidup lainnya.
Konsep larangan pemborosan (israf) dan perusakan (fasad) menjadi landasan utama dalam fikih ekologi. Fikih ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai dosa dan pelanggaran terhadap syariat. Oleh karena itu, pengelolaan limbah, konservasi hutan, pengurangan polusi, dan penggunaan sumber daya secara bijak adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Implementasi fikih ekologi dapat diwujudkan melalui aturan hukum Islam yang adaptif terhadap tantangan zaman, seperti mendorong pemanfaatan energi terbarukan, melarang pembakaran hutan, dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Sebagai umat Islam, kita dimotivasi untuk mengintegrasikan ajaran fikih ekologi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, kita tidak hanya beribadah kepada Allah tetapi juga menjaga hak-hak makhluk lain dan bumi sebagai rumah kita bersama.
Melalui kesadaran dan tindakan kolektif berdasarkan fikih ekologi, dunia akan menjadi tempat yang lebih baik bagi manusia dan seluruh ciptaan-Nya. Mari bersama-sama menjaga bumi, karena bumi adalah amanah dari Allah yang harus kita pertanggungjawabkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI