Mohon tunggu...
Azzahra Amelia Putri
Azzahra Amelia Putri Mohon Tunggu... Branch Admin / Mahasiswi

Halo! Saya Zahra. Seorang Leo dan INFP yang senang menulis sejak TK.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Residen Anestesi UNPAD Diduga Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

28 April 2025   16:51 Diperbarui: 28 April 2025   16:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS pelaku tindakan kekerasan seksual. (Sumber: Wisma Putra/detikJabar)

Dunia medis di Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan. Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (UNPAD) diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong investigasi mendalam dari berbagai pihak.

Kronologi Kejadian
Pada pertengahan Maret 2025, seorang perempuan berusia 21 tahun sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Saat itu, korban bertemu dengan seorang dokter muda yang diketahui merupakan peserta PPDS Anestesi UNPAD, bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Pelaku mendekati korban dengan menawarkan prosedur medis tambahan yang diklaim dapat mempercepat kesembuhan pasien.

Menggunakan otoritasnya sebagai tenaga medis, pelaku membujuk korban untuk menjalani prosedur tersebut. Dalam prosesnya, korban diberikan zat bius hingga kehilangan kesadaran. Saat korban dalam keadaan tidak sadar, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

Setelah sadar, korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan rumah sakit, yang kemudian menghubungi kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan penyitaan alat medis yang digunakan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2025.

Tanggapan Institusi
Universitas Padjadjaran bergerak cepat dengan memberhentikan Priguna dari program spesialis. Dekan Fakultas Kedokteran UNPAD, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Yudi dalam keterangan resminya.

Komnas Perempuan turut mengutuk tindakan tersebut dan menyoroti pentingnya menjadikan fasilitas kesehatan sebagai ruang yang aman bagi semua pihak. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan:

"Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang. Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan peristiwa ini dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," katanya.

Opini dan Imbauan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan peserta PPDS Anestesi UNPAD ini menyoroti kembali pentingnya etika dalam peliputan berita sensitif. Dalam proses pemberitaan, media dan masyarakat wajib menjaga prinsip praduga tak bersalah. Salah satu bentuk penghormatan terhadap proses hukum adalah dengan tidak mengungkapkan secara berlebihan mengenai kehidupan pribadi tersangka dan korban, kecuali memang diperlukan untuk kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun