Dunia medis di Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan. Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (UNPAD) diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong investigasi mendalam dari berbagai pihak.
Kronologi Kejadian
Pada pertengahan Maret 2025, seorang perempuan berusia 21 tahun sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Saat itu, korban bertemu dengan seorang dokter muda yang diketahui merupakan peserta PPDS Anestesi UNPAD, bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Pelaku mendekati korban dengan menawarkan prosedur medis tambahan yang diklaim dapat mempercepat kesembuhan pasien.
Menggunakan otoritasnya sebagai tenaga medis, pelaku membujuk korban untuk menjalani prosedur tersebut. Dalam prosesnya, korban diberikan zat bius hingga kehilangan kesadaran. Saat korban dalam keadaan tidak sadar, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.
Setelah sadar, korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan rumah sakit, yang kemudian menghubungi kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan penyitaan alat medis yang digunakan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2025.
Tanggapan Institusi
Universitas Padjadjaran bergerak cepat dengan memberhentikan Priguna dari program spesialis. Dekan Fakultas Kedokteran UNPAD, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Yudi dalam keterangan resminya.
Komnas Perempuan turut mengutuk tindakan tersebut dan menyoroti pentingnya menjadikan fasilitas kesehatan sebagai ruang yang aman bagi semua pihak. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan:
"Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang. Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan peristiwa ini dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," katanya.
Opini dan Imbauan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan peserta PPDS Anestesi UNPAD ini menyoroti kembali pentingnya etika dalam peliputan berita sensitif. Dalam proses pemberitaan, media dan masyarakat wajib menjaga prinsip praduga tak bersalah. Salah satu bentuk penghormatan terhadap proses hukum adalah dengan tidak mengungkapkan secara berlebihan mengenai kehidupan pribadi tersangka dan korban, kecuali memang diperlukan untuk kepentingan publik.