Mohon tunggu...
Azril Wira Kusuma
Azril Wira Kusuma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mencari Info Pekerjaan

Hallo, Nama saya azril

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Apa dengan Permendikbud No. 53?

1 Oktober 2023   20:18 Diperbarui: 1 Oktober 2023   20:40 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam Menanggapi Permendikbudristek No.53 Tahun 2023, UIN Sunan Ampel Surabaya mengadakan kegiatan Sosialisasi dengan mengundang Bapak Anindito Aditomo, selaku kepala badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Kampus Negeri atau Swasta di Jawa Timur.

Dalam Prosesi pemberian sosialisai Bapak Anindito menjelaskan bahwa Permen ini membantu Perguruan Tinggi dalam menyederhanakan berbagai keperluan Administrasi dan Asesmen Prodi dan Perguruan Tinggi.

Dalam sosialisasi yang disampaikan Bapak Anindito Aditomo pada 18-September-2023 di ampliteater UIN Sunan Ampel Surabaya memaparkan inti pokok kebijakan dari permendikbud ristek no.53 yang menjelaskan mengenai "Transformasi Standarisasi Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" bahwasannya memberikan wewenang pada Perguruan Tinggi untuk mengatur kurikulumnya sendiri dan pemendikbud no.53 ini hanya sebagai kerangka mutu penyelanggaran pendidikan tinggi, tidak lagi presfektrif atau mengatur secara rinci.

Berikut beberapa contoh isi dari penyerdehanaan penjaminan mutu permendikbud no.53:

  • Perguruan tinggi bisa merumuskan sendiri kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara teriintegrasi
  • Tugas akhir lebih bervariasi tidak berfokus pada skripsi/tesis/disertasi dapat melakukan proyek, prototype, atau bentuk penugasan lainnya
  • Jika program studi terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan sejenisnya maka penugasan sepererti skripsi tidak lagi wajib

Kemudian yang selanjutnya adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi yang dimana dalam permendikbud no.53 ini menjadi lebih sederhana dalam kepengurusan administrasi yang dalam beberapa prosesnya di pangkas; seperti proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi tidak dilakukan secara berulang dan pembayaran yang dimana akreditasi ini biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun