Mohon tunggu...
AZNIL TAN
AZNIL TAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Koordinator Nasional Poros Benhil

Merdeka 100%

Selanjutnya

Tutup

Politik

30 Prestasi “Gila” Presiden Jokowi 1 Tahun

20 Oktober 2015   08:51 Diperbarui: 4 April 2017   18:16 509669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

21. Jaminan Pendidikan Kepada Anak Kurang Mampu

Untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA, Pemerintah Jokowi telah membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemerintah telah meningkatkan jumlah penerima kartu sakti hingga empat kali lipat yakni dari 9,1 juta siswa pada awal pemerintahan Jokowi 2014 menjadi 19,2 juta siswa tahun 2015. 

Untuk siswa tanpa KPS/KKS dapat diusulkan melalui FUS (Format Usulan Sekolah) dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/kota yang nantinya dinas kab/kota akan melakukan entri ke dalam aplikasi FUS. Program ini selalu diganggu oleh Anggota DPR sehingga agak terganggu penyalurannya ke siswa.

Keunggulan Kartu Pintar dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM) era SBY adalah :

• Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.

• Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).


• KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

• KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.

• KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

22. Jaminan Kesehatan Kepada Warga Kurang Mampu

Untuk menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS, pemerintahan Jokowi membuat program Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jumlah total penerima kartu sakti sebanyak 88,2 juta orang. Program ini selalu diganggu oleh anggota DPR sehingga tersendat-sendat penyalurannya ke masyarakat.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun