Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, karena di dalam konstitusi terdapat peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara yang memuat tentang sistem dan peraturan dasar negara yang berbentuk dokumen dokumen lengkap mengenai peraturan dasar hukum negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) dan dapat diartikan sebagai Undang-Undang dasar suatu negara.
Tanpa adanya konstitusi dalam suatu negara, maka kehidupan di negara tersebut akan menjadi tidak aman, tidak damai, tidak tentram, tidak makmur, dan rakyatnya selalu dikelilingi oleh kejahatan. akan ada banyak sekali rakyat yang sengsara dikarenakan banyaknya kejahatan yang semakin merajalela hal itu disebabkan negara tersebut tidak memiliki hukum.
Hal-hal tersebut dapat dijadikan contoh bahwa konstitusi pada suatu negara merupakan hal yang sangat penting.
Konstitusi ada dua macam, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Di Indonesia konstitusi yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar 1945, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara dan konstitusi yang tidak tertulis atau bisa disebut dengan konvensional yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Setiap negara pasti mempunyai konstitusi dan konstitusi disetiap negara itu berbeda beda tapi memiliki tujuan tang sama yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional.
Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia sudah ada tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak proklamasi kemerdekaan dan tidak lepas dari perubahan kehidupan tata negara yaitu :
1. Undang-Undang 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rancangan tersebut disahkan oleh PPKI menjadi konstitusi bangsa Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan RI.
Setelah dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan, Indonesia lahir sebagai negara yang merdeka dan terbebas dari penjajahan. Indonesia sebagai negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya, sehingga UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi negara Indonesia
2. Konstitusi RIS 1949
Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia yang dikarenakan situasi politik dalam negeri Indonesia akibat campur tangan bangsa Belanda.