1. Aspek Hukum
*Jika poligami dilakukan tanpa izin pengadilan, pernikahan kedua bisa dianggap tidak sah secara hukum.
*Istri pertama berhak mengajukan gugatan cerai jika suami tidak memenuhi syarat.
2. Aspek Sosial
*Poligami bisa menimbulkan konflik dalam rumah tangga, terutama jika istri pertama merasa diperlakukan tidak adil.
*Anak-anak dari pernikahan poligami mungkin menghadapi masalah psikologis atau sosial akibat perbedaan perlakuan.
3. Aspek Ekonomi
*Suami harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi lebih dari satu keluarga.
*Jika tidak mampu, istri dan anak-anak bisa mengalami kesulitan ekonomi.
Kesimpulan
Poligami dalam hukum Indonesia bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, konsekuensi dari poligami harus benar-benar dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, setiap pasangan harus memahami hukum dan mempertimbangkan dampaknya sebelum memutuskan untuk berpoligami.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI