Mohon tunggu...
NABILA AZKA
NABILA AZKA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA EKONOMI ISLAM UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Selain menjalani studi (mengikuti program perkuliahan), saya juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan, baik yang berkaitan dengan topik-topik ekonomi Islam di lingkungan kampus, maupun kegiatan di luar kampus seperti mengajar dan mengikuti kompetisi. Saya terus berusaha memperluas wawasan dan pemahaman mengenai konsep serta implementasi ekonomi Islam yang sedang berkembang. Saya juga memiliki hobi membaca buku-buku sejarah Islam. Saya berharap dapat terus mengembangkan diri menjadi seorang profesional di bidang ekonomi Islam dan membawa perubahan positif bagi perekonomian Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syubhat: Mengatasi Keraguan dalam Agama

16 Mei 2024   09:36 Diperbarui: 16 Mei 2024   09:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kitab Alquran. source : Pinterest.com

Kehidupan manusia sangatlah tergantung pada pemberian Allah subhanahu wa ta'ala yang terdapat dalam alam semesta, yang juga telah diatur dengan hukum-hukum yang jelas. Seperti yang diketahui, agama Islam memiliki prinsip yang tegas mengenai apa yang diperbolehkan (halal) dan apa yang dilarang (haram) dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di samping konsep halal dan haram tersebut, terdapat juga konsep syubhat yang dianggap lebih berbahaya karena sifatnya yang ambigu atau meragukan.
Kata syubhat berasal dari bahasa arab yang artinya keadaan sama, serupa, keadaan gelap, kabur, samar, tidak jelas. Syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.

Setiap orang memiliki berbagai cara dalam menghadapi masalah syubhat, dan pandangan mereka terhadap hal-hal yang syubhat dapat bervariasi tergantung pada karakter, kebiasaan, dan tingkat kehati-hatian agama yang dimiliki. Namun, dengan mempelajari hadits-hadits yang berkaitan dengan syubhat, kita dapat memiliki arahan dan pedoman yang jelas dalam mengurangi risiko terjerumus pada hal-hal yang syubhat.

Dalam hadits-hadits, terdapat banyak pendapat tentang cara menentukan halal, haram, dan syubhat. Namun, pemahaman mengenai hadits tersebut sering kali menimbulkan perbedaan pendapat mengenai bagaimana menentukan apakah sesuatu termasuk dalam kategori halal, haram, atau syubhat.

Dasar hukum syubhat adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya"


Hadist tersebut mengajarkan prinsip dalam Syariat Islam, di mana perbedaan antara yang halal dan yang haram sangat jelas. Sementara yang samar (syubhat) darinya diketahui oleh sebagian orang. Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia, apakah halal ataukah haram, maka sebaiknya ia menjauhinya hingga menjadi jelas baginya bahwa perkara tersebut adalah halal.

Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka mudah baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya). Jika ia membiasakan sesuatu yang syubhat, maka jiwanya akan mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang nyata (keharamannya). Ketika itulah, ia akan menghadapi kesulitan atau kecelakaan.

Dalam Hadits lainnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

“Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.” (HR.Tirmidzi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun