Mohon tunggu...
Siti Nur Azizah Fitriani Akbar
Siti Nur Azizah Fitriani Akbar Mohon Tunggu... Freelancer - Pembaca

Pay it forward to the people who left behind.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penguatan Kapasitas LPSK dengan Teknologi Big Data di Era Digital 4.0

17 November 2018   15:04 Diperbarui: 17 November 2018   15:27 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

".... Tetapi apa yang lebih puitis selain bicara tentang kebenaran" --Soe Hok Gie-

Saya sangat setuju dengan petikan kalimat dari buku Catatan Seorang Demonstran di atas. Puisi yang paling indah adalah tentang kebenaran, tentang realita. Namun, bagaimana jika alunan puisi itu terpaksa berhenti karena adanya intimidasi dari pihak tertentu? Inilah hal yang dialami oleh sebagian besar korban dan saksi kejahatan. Mereka takut menyuarakan realita kejahatan karena adanya ancaman dari pihak pelaku. Sangat mengerikan, bukan?

Indonesia perlu berbangga diri memiliki lembaga yang melindungi saksi dan korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, akhirnya dibentuklah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada tanggal 8 Agustus 2008. Ngomong-ngomong, tanggal lahir LPSK merupakan tanggal cantik, lho. Tentunya, lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung ke presiden ini tidak hanya 'cantik', tapi juga keren bak pahlawan yang membela kebenaran. Salut !

Dengan hadirnya LPSK, saksi dan korban tidak perlu takut menyuarakan kebenaran. Apalagi, dengan semakin berkembangnya teknologi, kapasitas LPSK dalam melindungi saksi dan korban bisa lebih kuat. Ya, di era digital 4.0 ini, sangat disayangkan bila pemanfaatan teknologi tidak mencapai keseluruhan aspek dalam hidup, termasuk dalam hal perlindungan saksi dan korban.

Sebagai mahasiswa Ilmu Komputer, berikut ini saran yang bisa saya berikan untuk penguatan kapasitas LPSK dengan teknologi big data di era digital 4.0. Semoga bermanfaat !

Menurut (Dumbill, 2012) , Big Data adalah data yang melebihi proses kapasitas dari kovensi sistem database yang ada. Data terlalu besar dan terlalu cepat atau tidak sesuai dengan struktur arsitektur database yang ada. Untuk mendapatkan nilai dari data, maka harus memilih jalan altenatif untuk memprosesnya.

Teknologi Big Data sangatlah penting untuk mengolah dan mengorganisir data sehingga informasi penting dan berharga dapat diambil. Penggunaan big data dalam bidang hukum sudah cukup marak. Beberapa firma hukum di Amerika Serikat berorientasi teknologi big data untuk menganalisis data. Jadi, mereka menggunakan data yang sudah ada (dokumen kasus-kasus) untuk mencari informasi yang dapat membantu kliennya.

Lantas, bagaimana saran penggunaan big data untuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Indonesia?

Menurut Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2014, salah satu wewenang LPSK adalah menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan. Dengan menggunakan teknologi big data, LPSK dapat menata proses pencarian data. Hal ini sangat berguna untuk menyaring dokumen agar menemukan poin-poin penting sebagai alat untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan saksi dan korban. Sumber informasi yang kaya dan teknologi analisis data yang ciamik dapat menunjang upaya perlindungan saksi dan korban. Tidak hanya itu, penggunaan big data dapat menjamin efisiensi dan transparansi. Keren, kan?

Itulah tadi teknologi yang bisa dioptimalkan oleh LPSK. Apalagi, LPSK sedang dalam masa pemilihan ketua umum yang baru. Semoga kepemimpinan yang akan datang bisa semakin visioner dengan memberikan sentuhan teknologi di lembaga yang mantap jiwa ini. Selamat mengarungi hidup baru dengan pemimpin baru, LPSK !!! :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun