Mohon tunggu...
aziza hanasalsabila
aziza hanasalsabila Mohon Tunggu... Dokter - penulis pemula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transgender

19 Agustus 2019   21:15 Diperbarui: 19 Agustus 2019   21:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak lembaga-lembaga yang berorientasi terhadap perlindungan atas kebebasan HAM mendukung kehidupan transgender ini. Tetapi jika merujuk kepada ajaran agama baik Islam maupun  Kristen, transgender dianggap sebagai perilaku yang menyimpang dan dilarang.

Hak Asasi Manusia yang terangkum dalam Piagam HAM PBB pada intinya bermuara pada kebebasan individu (freedom). Kebebasan individu dianggap sesuatu yang sangat vital bagi setiap orang untuk menikmati kehidupannya. Secara teori, bila masing-masing individu memiliki kebebasan, maka secara otomatis, kebebasan masing-masing akan terbatasi oleh kebebasan masing-masing. Dapat dipastikan tidak ada kebebasan mutlak. Karena kebebasan mutlak, membabi buta tanpa menghiraukan kebebasan yang lain maka akan menimbulkan chaos dalam kehidupan bermasyarakat. Karena tak dapat dipungkiri bahwa manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Untuk menjaga keharmonisan interaksi antar individu masyarakat maka diperlukan aturan untuk mengatur jalannya kebebasan individu.

Dalam hal kebebasan, Islam sebagai agama sudah menegaskan dengan gamblang bahwa manusia memiliki pilihan dalam berbuat dan berprilaku. Namun pilihan atau kebebasan memilih ini memiliki konsekswensinya. Bila ia memilih perbuatan baik maka akan mendapatkan ganjaran pahala. Sebaliknya bila memilih perbuatan buruk akan mendapatkan sanksi atau ganjaran dosa Permasalahan LGBT bukan semata permasalahan kebebasan individu saja, tapi juga terkait keamanan dan keselamatan masyarakat. Menjaga keamanan dan keselamatan bersama juga merupakan point penting yang dibahas dalam piagam HAM PBB. Karena apalah artinya kebebasan bila berakibat kepada ancaman keselamatan dan keamanan bersama. Perilaku LGBT, beberapa penelitian mengakibatkan ancaman bagi masyarakat. LGBT dikategorikan sebagai penyakit kejiwaan. Perilaku LGBT mengancam koloni masyarakat dengan penyebaran penyakit-penyakit akut dan menular. Hal ini dikuatkan penelitian Ulrike dan Ronit Elk,pegiat kesehatan masyarakat di

Amerika Serikat, bahwa komunitas LGBT rawan terpapar penyakit kanker dan penyakit-penyakit menular lainnya. Muhmamad bin Ibrahim, menegaskan dalam penelitiannya bahwa prilaku homoseksual sebagai penyakit psikologis yang harus diterapi. Karena Perilaku homoseksual ini memiliki aspek bahaya bagi masyarakat. Perilaku LGBT dapat menyebabkan: Gangguan psikologis, kesedihan mendalam/sedih tanpa sebab, merasa bersalah dan ketidaknyamanan, lebih suka menyendiri, ketertutupan diri, rapuh pertahanan jiwa, kurang percaya diri, .mudah terkena stress dan mudah berputus asa. Dari sini dapat dilihat Sesuatu perkara/perilaku yang mengancam dan membahayakan orang lain sangat jelas ditolak dalam kacamata Hak Asasi Manusia.

Daftar Pustaka

 


1. Johns Hopkins University. Introduction to transgender identities [Internet]. Baltimore: Johns Hopkins University; unknown date of publication [cited 2019 Aug 18]. Available from: https://studentaffairs.jhu.edu/lgbtq/trans-resources/intro-trans/

2. Nagoshi JL,Brzuzy S. Transgender theory: embodying research and practice. Journal of Women & Social Work [Internet].2010 Oct 15 [cited 2019 Aug 18];25(4):431--43.

     Available from: https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/0886109910384068

3. Franklin K. Transgender lifestyles. In: Encyclopedia of social deviance [Internet]. Vol. 1. California:  SAGE Publications Inc; 2014. [cited 2019 Aug 18].

     Available from: http://sk.sagepub.com/reference/encyclopedia-of-social-deviance/n300.xml

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun