Pembangunan infrastruktur pada suatu negara memang menjadi suatu hal yang sangat penting. Selain menjadi bagian dari integral pembangunan nasional, juga menjadi sebuah roda penggerak pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Infrastruktur yang dibangun seperti irigasi, jalan raya, jembatan, dan lain sebagainya.
PPP (Public Private Partnership) adalah bisa dikatakan sebuah perjanjian jangka panjang antara sektor publik atau pemerintah dengan sektor privat atau swasta dalam membuat sarana layanan publik (infrastruktur) yang di dalamnya terdapat sebuah perjanjian yang terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung dengan kontrak dan pembagian resiko di antara kedua belah pihak. PPP ini mulai dilakukan dan dikembangkan di beberapa negara berkembang sejak awal Tahun 1990, Â negara tersebut yaitu Negara Brazil, Colombia, Vietnam, Rusia, dan masih banyak yang lainnya. Alasan dari negara-negara tersebut untuk menggunakan PPP adalah meningkatkan efisiensi pengoperasian, meningkatkan persaingan antar negara dan untuk mobilisasi dana investasi tambahan negara.
Di Indonesia PPP biasa disebut dengan KPS (Kerjasama Pemerintah Swasta) yang mana kegiatan tersebut sudah di aplikasikan pada berbagai pembangunan infrastruktur di Indonesia. KPS ini tertulis dalam Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 dengan tujuannya yaitu untuk mewujudkan adanya ketersediaan, kecukupan, kesesuaian, dan keberlanjutan infrastruktur bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk pelaksanaan PPP terdapat berbagai tahapan dalam pelaksanaannya, seperti :
- Pemilihan proyek
- Bertujuan agar adanya ketertarikan pihak swasta dan memaksimalkan kelebihan yang ada di negara kita, dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan dan tujuan dari pemerintah.
- Mengkonsultasikan kepada publik
- Hal ini bertujuan agar mendapatkan argumen dan berbagai saran serta kritik dari pihak luar pemerintah.
- Menganalisis kelayakan proyek tersebut
- Hal ini bertujuan untuk memenuhi tahapan dalam proyek tersebut serta menjaga support atau dukungan yang penuh dari pemerintah.
- Meninjau adanya resiko
- Hal ini bertujuan agar meminimalisir terjadinya berbagai resiko yang muncul dari proyek tersebut.
- Pelaksanaan proyek
- Hal ini dilaksanakan setelah dilakukannya ditandatangani proyek tersebut, seperti pada saat awal aset tersebut di berikan ataupun pada saat akhir aset tersebut dikembalikan kepada pemerintah.
- Â Pengawasan
- Hal ini bertujuan untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan perjanjian kerja, sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, dan adanya perubahan -- perubahan yang mungkin muncul.
Di Indonesia sendiri, contoh dari tindak PPP atau KPS yang dilakukan yaitu pada pembangunan jembatan Pulau Balang, yang mana menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kerajaan Pasar Utama atau yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia nantinya. Dengan rutenya adalah dari Balikpapan, lalu Kariangau, lalu jembatan Pulau Batang, lalu Simpang Gresik dan ke Penajam, yang mana jembatan ini mampu menghemat perjalanan sekitar 2 jam perjalanan. Pembangunan ini di mulai pada Tahun 2013, dimulai dari pembangunan penyangga dan pilar jembatan. Proyek ini dibangun dengan kerjasama antara pemerintah dengan di integrasi antara Adi Utama Karya dan Bangun Cipta Kontraktor.
Sampai saat ini, pembangunan Jembatan Pulau Balang masih dalam tahap uji coba kelayakan dan beban. Tujuannya adalah untuk menguji kelayakan dan kekuatan jembatan apakah sudah sesuai dengan desain dan ketentuan secara teknik karena mengingat jembatan ini membentang di atas Teluk Balikpapan. Dengan menggunakan kendaraan truk sebanyak 61 buah yang memiliki berat masing -- masing 25 ton. Hasil uji coba tersebut akan menjadi acuan bagaimana jembatan ini digunakan untuk berlalu lalang nantinya.
Semoga jembatan ini bisa cepat untuk digunakan selayaknya jembatan yang normal dan pembangunan Ibu Kota Indonesia cepat dalam pengerjaan pembangunannya. Saya sebagai seorang warga Negara Indonesia merasa sangat senang jika semua rencana pemerintah untuk memajukan Negara kita bisa cepat terlaksana dengan baik.