* Pinjaman online berbasis bunga: Platform pinjaman yang mengenakan bunga, meskipun kecil, dilarang. Solusinya adalah model pembiayaan syariah seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (patungan modal).
* Skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko: Ini seringkali mengindikasikan unsur riba karena keuntungan dalam syariah harus selalu berbanding lurus dengan risiko yang ditanggung.
2. Gharar (Ketidakjelasan/Ketidakpastian)
Gharar mengacu pada ketidakjelasan, ambiguitas, atau ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu kontrak, yang dapat menyebabkan perselisihan di kemudian hari. Dalam bisnis digital, gharar sering muncul dalam bentuk:
* Produk atau layanan yang tidak dijelaskan secara rinci: Deskripsi yang samar, gambar yang tidak representatif, atau informasi yang tidak lengkap dapat membuat pembeli merasa tertipu.
* Kontrak yang rumit dan membingungkan: Syarat dan ketentuan yang tidak jelas atau sulit dipahami dapat menciptakan ketidakpastian.
* Penjualan barang yang belum dimiliki atau dikuasai (Ba'i al-Ma'dum): Menjual produk digital yang belum siap, seperti lisensi software yang belum dirilis atau akses ke konten yang belum diproduksi sepenuhnya.
* Asuransi konvensional: Karena melibatkan unsur gharar dalam penentuan premi dan klaim. Solusinya adalah takaful (asuransi syariah) yang berbasis gotong royong.
3. Maisir (Perjudian/Spekulasi)
Maisir adalah segala bentuk perjudian atau aktivitas yang melibatkan keberuntungan murni tanpa usaha atau keterampilan yang berarti. Dalam bisnis digital, ini bisa termanifestasi sebagai:
* Platform trading yang menyerupai judi: Investasi yang didasarkan pada tebakan harga tanpa analisis fundamental atau teknikal yang jelas.
* Lotre atau undian berhadiah dengan pembayaran: Kecuali jika hadiah tersebut murni donasi atau promosi tanpa ada unsur paksaan pembelian tiket.
* Skema Ponzi atau investasi bodong: Menjanjikan keuntungan tinggi dari uang anggota baru, yang pada dasarnya adalah bentuk spekulasi dan penipuan.