Mohon tunggu...
AZ channel
AZ channel Mohon Tunggu... Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Panduan Bersih Berbisnis Digital Ala Syariah

16 Juni 2025   22:20 Diperbarui: 16 Juni 2025   20:02 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

* Pinjaman online berbasis bunga: Platform pinjaman yang mengenakan bunga, meskipun kecil, dilarang. Solusinya adalah model pembiayaan syariah seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan), mudharabah (bagi hasil), atau musyarakah (patungan modal).

* Skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko: Ini seringkali mengindikasikan unsur riba karena keuntungan dalam syariah harus selalu berbanding lurus dengan risiko yang ditanggung.

2. Gharar (Ketidakjelasan/Ketidakpastian)
Gharar mengacu pada ketidakjelasan, ambiguitas, atau ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu kontrak, yang dapat menyebabkan perselisihan di kemudian hari. Dalam bisnis digital, gharar sering muncul dalam bentuk:

* Produk atau layanan yang tidak dijelaskan secara rinci: Deskripsi yang samar, gambar yang tidak representatif, atau informasi yang tidak lengkap dapat membuat pembeli merasa tertipu.

* Kontrak yang rumit dan membingungkan: Syarat dan ketentuan yang tidak jelas atau sulit dipahami dapat menciptakan ketidakpastian.

* Penjualan barang yang belum dimiliki atau dikuasai (Ba'i al-Ma'dum): Menjual produk digital yang belum siap, seperti lisensi software yang belum dirilis atau akses ke konten yang belum diproduksi sepenuhnya.

* Asuransi konvensional: Karena melibatkan unsur gharar dalam penentuan premi dan klaim. Solusinya adalah takaful (asuransi syariah) yang berbasis gotong royong.

3. Maisir (Perjudian/Spekulasi)
Maisir adalah segala bentuk perjudian atau aktivitas yang melibatkan keberuntungan murni tanpa usaha atau keterampilan yang berarti. Dalam bisnis digital, ini bisa termanifestasi sebagai:

* Platform trading yang menyerupai judi: Investasi yang didasarkan pada tebakan harga tanpa analisis fundamental atau teknikal yang jelas.

* Lotre atau undian berhadiah dengan pembayaran: Kecuali jika hadiah tersebut murni donasi atau promosi tanpa ada unsur paksaan pembelian tiket.

* Skema Ponzi atau investasi bodong: Menjanjikan keuntungan tinggi dari uang anggota baru, yang pada dasarnya adalah bentuk spekulasi dan penipuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun