Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pangan Sehat Adalah Hak Asasi Manusia. MBG Melanggar Hak Asasi Manusia.

15 Oktober 2025   11:39 Diperbarui: 15 Oktober 2025   11:39 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto berita tentang korban keracunan MBG. Sumber foto: kompas.com

Pangan Sehat Adalah Hak Asasi Manusia.
MBG Melanggar Hak Asasi Manusia.

Korban akibat memakan Makanan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berjatuhan. Hingga saat ini korban keracunan akibat memakan MBG sudah lebih dari 5000 anak siswa sekolah. Data sudah ada 5000 ini dibuka oleh lingkaran istana presiden pada tanggal 22 September 2025. Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari membongkar data mengenai insiden siswa keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Qodari menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, masing-masing institusi melaporkan bahwa ada lebih dari 5.000 siswa tercatat mengalami keracunan.

Sejak awal MBG dilakukan, sudah ribuan memang anak Indonesia menjadi  korban terus berjatuhan. Program MBG ini adalah  sebagai pelaksanaan janji politik pasangan presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran pada saat kampanye Pemilihan Presiden RI periode tahun 2025-2029. Jatuhnya terus korban anak-anak mengkonsumsi MBG membuktikan bahwa program ini dilakukan secara sembarangan dan hanya untuk mengambil keuntungan yang dari proyek MBG.

Tulisan ini ingin mengangkat dan mengingatkan kita bahwa Pangan Sehat adalah Hak Asasi Manusia dan tanggal 16 Oktober 2025 besok adalah Hari Pangan atau World Food Day diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Ada makanan beracun mengelilingi anak-anak Indonesia yang bernama MBG.

MBG itu baik tapi jadi ajang cari untung dan korupsi.

Progam MBG ini memang dilakukan di sekolah-sekolah di Indonesia, mulai dari Teman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan  Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia. Jumlahnya anggaran proyek MBG sangat besar. Sekarang saja pemerintah menyusun anggaran proyek MBG dalam Angggaran Pendapat Belanja  Negara (APBN) Republik Indonesia Tahun 2026 sebesar Rp 1 Trilyun per harinya. Berarti anggaran yang harus dikeluarkan luar biasa untuk tahun 2026 sekitar  Rp 360 Trilyun. Uang yang sangat besar inilah membuat banyak pihak tergiur ikut menjadi penyelengara dapur MBG. Bahkan Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan bahwa ada Jenderal yang ikut menjadi penyelenggara dapur MBG. Bayangkan seorang Jenderal saja ikut proyek MBG, tentu untuk mendapatkan keuntungan besar.

Penyelenggara utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Badan Gizi Nasional (BGN), yang bertindak sebagai koordinator pelaksana di lapangan. BGN ini adalah badan negara yang dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai pelaksana dan pengguna anggaran MBG dari APBN.  Selain BGN, program ini juga dikoordinasikan oleh banyak pihak seperti  Kementerian PPN/Bappenas dan melibatkan berbagai kementerian terkait lainnya. Dalam anggaran MBG disebutkan untuk setiap kali MBG untuk satu anak seharga Rp 15.000. Tetapi dalam pelaksanaan MBG pada anak paling besar jadi seharga Rp 10.000, bahkan bisa di bawah harga ini untuk mendapatkan keuntungan uang. Semua pihak yang terlibat dalam proyek MBG aktif mengambil keuntungan sebesar-besarnya hingga  tidak memperhatikan kualitas MBG yang harus mereka berikan pada anak-anak. Akibatnya setiap hari di Indonesia MBG terus memakan korban anak-anak yang makan MBG.Perebutan keuntungan inilah yang melupakan bahwa pengadaan pangan sehat sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) setiap anak sejak dilahirkan. Sikap cari untung seperti ini menandakan bahwa pejabat pemerintah di Indonesia masih dikuasai oleh orang-orang yang koruptif. Akibat perilaku koruptif inilah menjadikan MBG menjadi sumber malapetaka bagi anak Indonesia. Para penyelenggara dan pemerintah tidak mengetahui bahwa pangan sehat adalah Hak Asasi Manusia. Buktinya adalah mereka terus saja mengadakan proyek MBG, terus mencari keuntungan dari proyek MBG dan membiarkan anak-anak jadi korban setelah memakan MBG. Akhirnya MBG bukanlah Makanan Bergizi Gratis tetapi menjadi Makanan Beracun Gratis.

Dasarnya yang dijanjikan oleh presiden Prabowo adalah BGN itu untuk membangun anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas dan tidak kelaparan karena kemiskinan. Artinya presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran mengakui bahwa Indonesia adalah negara miskin dan anak-anak Indonesia dalam kondisi tidak sehat dan  membutuhkan bantuan pangan sehat untuk Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.  Cara berpikir ini bagus sekali tetapi tidak terwujud dalam pelaksanaannya. MBG di pelaksanaannya di lapangan justru memakan korban, anak-anak keracunan akibat memakan MBG di sekolah mereka. Sudah banyak masyarakat berteriak mengkritik dan media massa mengangkat berita anak-anak keracunan MBG. Pemerintah hanya janji lakukan evaluasi terhadap program MBG tetapi korban anak terus ada setiap harinya.

Pangan Sehat Hak Asasi Manusia.

Hak atas pangan adalah hak asasi manusia yang universal. Setiap orang berhak untuk bebas dari kelaparan dan memiliki standar hidup yang layak, termasuk pangan. Mengakui hak atas pangan menjunjung tinggi martabat setiap orang dan memastikan mereka dapat hidup bebas dari diskriminasi. Hak atas pangan adalah hak yang berhak kita tuntut. Pemerintah dan organisasi memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ini. Upaya berkelanjutan oleh aktor negara dan non-negara sangat penting untuk mewujudkan sepenuhnya hak atas pangan yang layak. Sangat pentingnya pangan sehat dan sebagai Hak Asasi Manusia ini diatur secara jelas di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia atau DUHAM yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang  diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948.

Dalam DUHAM, hak atas pangan sehat tertuang dalam Pasal 25, yang menjamin hak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan. Hak ini menekankan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang cukup dan bergizi, yang bebas dari zat berbahaya dan memenuhi kebutuhan gizi individu. Hak ini juga terhubung erat dengan hak atas kesehatan dan keadilan sosial. Indonesia pun mengakui bahwa Hak Pangan Sehat adalah Hak Konstitusional setiap warga negara.
 Pangan sehat sebagai hak asasi manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban negara untuk memenuhi hak ini secara implisit tercakup dalam hak atas standar kehidupan yang layak dan kesehatan. Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui undang-undang yang mengatur pemenuhan hak atas pangan yang sehat, aman, bergizi, dan terjangkau bagi warga negara.

Komitmen masyarakat dunia ini selanjutnya diwujudkan dalam pembentuk Hari Pangan atau World Food Day diperingati setiap tanggal 16 Oktober. Tanggal ini dipilih oleh PBB  karena bertepatan dengan tanggal berdirinya Organisasi Pangan dan Pertanian PBB atau Food and Agriculture Organization (FAO) of the United Nations. Pada saat konferensi FAO ke-20 pada bulan November 1976 di Roma, ditetapkanlah sebuah resolusi nomor 179 tentang World Food Day yang disepakati oleh 150 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Berangkat dari semua dasar dan dasar Pangan Sehat adalah Hak Asasi Manusia.  Sudah selayaknya proyek MBG harus benar dievakuasi secara benar dan terbuka demi kemanusiaan. Mari presiden Prabowo dan wakil presiden Gibran dihentikan dulu MBG agar tiap hari tidak ada lagi korban anak-anak Indonesia jadi korban keracunan makan MBG.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun