Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menegakkan Regulasi Hukum pengawalan, Stop Sirene atau Strobo, Stop Tat Tot Tat Tot.

25 September 2025   23:07 Diperbarui: 25 September 2025   23:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Azas Tigor Nainggolan dalam Talk Show Stop Tat Tot Tat Tot di TvOne. Sumber foto: Astina.

Kepala Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, kepada wartawan pada haru Sabtu 20 September mengamanatkan membekukan tindakan  pengawalan disertai penggunaan suara-suara kencang Sirene, Rotator dan Strobo di jalan raya. Suara "tat tot tat tot" atau bunyi kencang Sirene atau Strobo  itu sangat menggangu dan membahayakan pengguna jalan lainnya di jalan raya.   Masyarakat memprotes dan membatalkan perilaku sombong, sol berkuasa dan membahayakan itu dalam berlalu lintas.  Pernah seorang kawan saya padahal dia anak seorang anggota kesal dengan pengawalan yang bikin berisik dan mengganggu: "Ceritanya sedang macet di sekitar senopati macet banget ga gerak, kondisi hujan. Pengawal berisik minta jalan. Akhirnya saya teriak suruh terbang aja, dia malah lebih galak, saya  galakin lagi hahaha. Kita anak jendral aja patuh hahaha". Nah coba anak jenderal saja patuh dan merasa terancam dan marah karena ulah pengawalan yang arogan dan berisik.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho langsung merespon kritik dan protes masyarakat  terkait pengawalan dan penggunaan suara kencang Sirene, Rotator dan Strobo tersebut. Memang sudah sangat mengkhawatirkan dan sangat membahayakan  penggunaan pengawalan serta sirene, rotator dan Strobo di jalan raya. Ketika ada pengawalan dengan suara berisik itu membuat kaget masyarakat. Bahkan sering kali kendaraan pengawalan seperti sepeda motor atau mobil itu mendesak kendaraan di depannya ke kiri atau ke kanan secara paksa agar kendaraan yang dikawal melaju kencang di tengah kemacetan. Ketika dilihat kendaraan yang dikawal  bukan presiden atau duta besar, bukan ambulan atau mobil pemadam kebakaran hanya mengawal mobil mewah warga sipil bahkan hanya rombongan sepeda motor atau mobil mewah yang sedang turing.Pengalaman ditekan ini yang membuat marah dan banyak kritik masyarakat di sosial media. Saya pun sering kali alami kejadian kekerasan mental dan membahayakan oleh ulah pengawalan bayaran seperti itu. Bahkan mobil saya pernah ditendang oleh anggota TNI yang sedang mengawal mobil mewah bernopol sipil hingga penyok bagian pintu kanan depan. Setelah itu  ketika saya dengar ada bunyi sirene dan lihat kendaraannya mobil berplat nomor polisi TNI, atau pengawalan warga sipil oleh anggota polisi, 

Talkshow TvOne. Sumber Foto: astina
Talkshow TvOne. Sumber Foto: astina
langsung saya lawan. Pengawalan dengan suara keras sirene atau strobo dan disertai ulah memaksa mobil saya ke pinggir itu membahayakan saya dan saya lawan dengan tidak memberi jalan. Saya diamkan, dan teman di sebelah saya langsung membuat video merekam peristiwa jahat dan sok berkuasa tersebut.
Regulasi Hukum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sikap melawan dan mengkritik dan menyalah-gunakan pengawalan serta penggunaan sirene atau strobo ini membuat kepolisian atau Kakorlantas harus merespon dan menegakkan peraturan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kakorlantas Polri, Irjen Agus memberikan arahan terbaru tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo sesuai aturan UU LLAJ kepada jajaran Korlantas Polri.  Kepada polisi boleh mengawal sesuai aturan, jika ada kepentingan emergency dan tidak boleh menggunakan sirene, tidak perlu menggunakan tanda-tanda lampu bagi kendaraan pejabat. Aturan atau regulasinya sudah lumayan baik. Tetapi yang terjadi adalah banyak protes dan kritik di sosial media karena aturan yang ada tidak mau dijalankan dengan baik. Protes dan kritik ini terbangun dikarenakan struktur penegak hukumnya tidak bekerja menegakan hukum dengan baik. Dalam  Teori sistem hukum, Lawrence M. Friedman memandang hukum bukan sekadar tumpukan peraturan, melainkan suatu kesatuan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi, yaitu struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), substansi hukum (norma, aturan, dan prinsip hukum), serta budaya hukum (sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum). Menurut Lawrence M. Friedman, ketiga komponen ini saling memengaruhi dan menentukan efektivitas serta keberhasilan penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Friedman menyatakan bahwa jika sudah substansi regulasi hukum yang dan struktur hukum yakni institusi juga aparat penegak hukum bekerja baik dalam mengakan hukum maka akan melahirkan atau membangun  budaya hukum baru berupa perilaku disiplin atau 
Astina di talkshow Stop Tat Tot Tat Tot di TvOne. Sumber foto: astina
Astina di talkshow Stop Tat Tot Tat Tot di TvOne. Sumber foto: astina
tertib hukum. Persoalannya dalam penegakan regulasi hukum lalu lintas pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo, struktur hukumnya tidak kerja baik dalam penegakan. Akibatnya yang terbangun adalah kekacauan dan pelanggaran hukum yang terus dan terus meningkat.Kita sering melihat dan alami harus bersitegang dengan pengawalan di jalanan, yang menggunakan suara kencang  tat tot tat tot itu bukan hanya polisi, tapi ada (aparat) TNI pelakunya dan sipil seperti DPR sampai pengusaha yang dikawal atau bukan pimpinan lembaga tinggi negara. UU LLAJ sendiri sudah mengatur bahwa tugas anggota Polisi dan TNI bukan untuk mengawal personal seperti pengusaha atau Anak-Anak pejabat. Dalam UU LLAJ  Pasal 135 diatur bahwa  kendaraan prioritas dan dikawal oleh polisi itu.  yaitu pimpinan lembaga negara RI. Disebutkan dalam Pasal 135 tersebut bahwa kendaraan yang memiliki hak utama, prioritas karena emergency di antaranya kendaraan  petugas pemadam kebakaran,  ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan tamu negara dan pejabat asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi/kepentingan menurut pertimbangan polri. Tetapi ketika berhenti, ketika terlihat yang dikawal hanya kendaraan mewah milik masyarakat sipil dengan pengawalan bersifat personal. Penyelewengan aturan atas nama "pertimbangan polri" ini yang banyak sekali terjadi. 
Sehabis talkshow di TvOne. Sumber foto: astina
Sehabis talkshow di TvOne. Sumber foto: astina
Bukan pejabat tinggi, hanya masyarakat sipil tapi merasa punya kuasa atau rombongan Turing tapi dikawal polisi sirene warna merah dan bunyi tat tot tat tot atau raungan sirene kencang.Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Urutan prioritasnya seperti ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
4. Iring-iringan pengantar jenazah;
Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Regulasi hukum tentang pengawalan sendiri diatur lebih lanjut dalam Pasal 135 UU LLAJ.
Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Tapi sering kali juga oleh para pejabat tinggi negara banyak menyalahgunakan pengawalan oleh polisi maupun TNI. Jika ada pengawalan oleh anggota polisi atau TNI ternyata di dalam mobil isinya adalah anaknya atau hanya membawa buku utusan khusus presiden. Atau sering kali alasan mengejar waktu, para pejabat dikawal oleh polisi atau TNI, meminta jalan denga. Raungan sirene atau tat tot tat tot strobo kencang, padahal sedang macet total. Sering juga ada, mobil dengan nomor polisi sipil biasa menggunakan sirene dan rotator dengan lampu berwarna biru atau 

Stop Tat Tot Tat Tot di TvOne. Sumber foto: Astina.
Stop Tat Tot Tat Tot di TvOne. Sumber foto: Astina.
merah.  Atau juga hanya iring-iringan rombongan turing motor gede atau mobil mewah dikawal secara personal dan mobil  atau sepeda motor pribadi masyarakat sipil  menggunakan sirene warna biru atau merah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk para pelanggar aturan pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo juga sudah diatur sanksinya dalam UU LLAJ. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ yang menegaskan, pengendara pelanggar aturan penggunaan sirene atau lampu isyarat dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Termasuk kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene tanpa hak, jelas termasuk pelanggaran hukum.


Perlu Peraturan Teknis Penerapan dan Penegakan Aturan UU LLAJ.

Regulasi hukumnya sudah  ada diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Aparat penegak hukumnya sudah ada untuk menegakan aturan dalam UU LLAJ. Tetapi Pasal 134, 135 dan pasal 59 tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo masif bersifat umum. Ketiga pasal ini harus segera diperjelas hingga kepada peraturan teknis untuk implementasi di lapangan. Agar penegakan ketiga pasal UI LLAJ ini bisa efektif maka Kapolri segera membuat regulasi teknis berupa Peraturan Polisi (PerPol) untuk penerapan dan penegakan tentang Pengawalan dan Penggunaan Sirene atau Strobo. PerPol ini menjadi pegangan teknis para anggota polisi di lapangan agar lebih mengetahui penegakan yang harus dilakukan.

Terjadi protes dan kritik masyarakat melawan pelanggaran regulasi hukum tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo. Protes ini dilakukan masyarakat karena aparat penegak hukumnya tidak melakukan tugas atau tidak bekerja dengan baik. Perlawanan masyarakat adalah simbol bahwa mereka sudah muak dan marah juga terancam. Pertahanan diri hanya bisa dilakukan dengan melawan atas pelanggaran itu agar terjadi perubahan. Sekarang Kakorlantas sudah memulai melakukan perbaikan agar tidak lagi terjadi lagi pelanggaran regulasi UU LLAJ tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo. Pelanggaran harus ditindak. Regulasi harus dijalankan selama regulasi hukum itu masih ada dan berlaku. Panglima TNI juga harus mendukung penegakan pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo karena pelaku pelanggarannya juga oleh anggota TNI. Kita dukung upaya Kakorlantas melakukan perbaikan dan penegakan regulasi hukum pengawalan dan  stop Tat Tot Tat Tot agar terbangun budaya disiplin berlalu lintas untuk keselamatan masyarakat. Jadi selanjutnya bukan membekukan sementara tetapi menegakan aturan sesuai isinya untuk keselamatan masyarakat oleh polisi.

Jakarta, 25 September 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Analis Kebijakan Transportasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun