Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Premanisme di Sektor Transportasi

17 Mei 2025   10:07 Diperbarui: 17 Mei 2025   13:02 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi uji emisi truk dan bus. (Dok. Beritajakarta via kompas.com)

Banyak ahli transportasi mengamati dan menggunakan penyelesaian masalah transportasi hanya gunakan satu pendekatan, secara teknis transportasi. Model pendekatan ini kurang dapat menyelesaikan masalah transportasi yang ada.  

Masalahnya  terus tidak selesai dan bahkan menjadi bertambah berat persoalannya.  Masalah transportasi seperti keselamatan atau kemacetan, latar belakang masalahnya juga ada dari masalah sosial, ekonomi, hukum dan politik, tidak hanya soal teknis. 

Misalnya saja masalah transportasi yang terjadi di Indonesia selama ini ada juga disebabkan oleh masalah sosial penegakan hukum yakni dalam maraknya soal premanisme berseragam maupun tidak berseragam di sektor transportasi. 

Mari kita lihat masalah premanisme di sektor transportasi, seperti di masalah parkir dan misalnya praktek premanisme di bisnis truk obesitas.

Premanisme di bisnis parkir sudah lama terjadi dan terus tidak diselesaikan. Masalah premanisme di bisnis parkir akhirnya memang merusak manajemen dan fungsi parkir itu sendiri. 

Parkir memiliki fungsi sebagai sub sistem transportasi,  sumber pendapatan daerah dan pelayanan publik. Sebagai sub sistem transportasi seharusnya manajemen parkir dapat menjadi  alat bantu memecahkan transportasi.

Misalkan saja untuk kota Jakarta yang memiliki masalah transportasi yakni kemacetan, bisa dibantu pemecahannya dengan membuat manajemen parkir yang baik. 

Parkir bisa memecahkan masalah transportasi dengan membangun sistem parkir terbatas dan mahal. Parkir di kota dilakukan dengan terbatas dan dipersulit ruang parkirnya agar masyarakat tidak mudah membawa kendaraan bermotor pribadi ke tengah kota. 

Dibuat terbatas, kalo pun ada harganya dibuat mahal sekali semakin ke tengah kota.Premanisme merusak sistem parkir dengan membangun sistem sendiri yakni dengan sistem parkir liar. 

Para preman menguasai badan jalan yang seharusnya tidak boleh atau dilarang untuk parkir menjadi tempat parkir liar. Keberadaan parkir liar ini membuat badan jalan menyempit  dan kemacetan. 

Penguasaan badan jalan menjadi tempat parkir liar ini membuat masyarakat mendapat fasilitas memudahkan membawa kendaraan pribadi ke tengah kota. 

Praktik parkir liar ini menguasai ruang kota seperti di jakarta dan menghasilkan pendapatan pungutan liar (pungli) setidaknya Rp 38 milyar per bulan.

Stiker pengawalan di truk. Sumber foto: Hendro Saputro 
Stiker pengawalan di truk. Sumber foto: Hendro Saputro 

Keberadaan parkir liar terus berjalan tanpa penegakan dari pengelola kota karena banyak aparat yang berperan juga sebagai preman berseragam melindungi preman parkir liar. 

Lihat saja UP Perparkiran Jakarta ditegur keras oleh DPRD Jakarta karena pendapatannya hanya mampu menghasilkan uang Rp 30 milyar bagi PAD Jakarta. 

Kecil ya pendapatan parkir dari retribusi parkir ini membuat DPRD Jakarta meminta UP Perparkiran Perkiraan Jakarta dibubarkan saja. Sebaiknya manajemen UP Perparkiran yang diperbaiki agar parkir bisa menjadi alat bantu memecahkan masalah macet dan memberikan pendapatan anggaran daerah Jakarta yang besar. 

Perbaikan bisa dilakukan justru dengan membubarkan premanisme di Jakarta dengan tegas sampai ke akarnya yang selama ini belum mau dilakukan.

Begitu pula dengan premanisme di bisnis operasi truk obesitas, kelebihan muatan karena badan truk sudah dimodifikasi secara ilegal. Awalnya truk diberi tulisan atau logo  sebagai simbol  jasa  pengawalan truk agar aman dari perampokan atau bajing loncat saat di jalan. 

Seiring berjalannya waktu,  jasa pengawalan kemanan itu juga berubah menjadi pengawalan agar tidak ditindak oleh di jalan. Jasa itu digunakan oleh truk obesitas,  sering diberi tanda dengan tulisan tertentu seperti Gajah Oling atau HMS atau Logo ormas tertentu. 

Banyak model tulisan lainnya di badan truk obesitas sebagai tanda bahwa truk tersebut bagian pengawalan oknum aparat keamanan berseragam atau juga ormas.  

Tulisan tanda ini artinya si pemilik bisnis truk ini dikawal dan sakti agar tidak disetop petugas polisi saat beroperasi di jalan dan meminimalkan pungli.  

Bahkan ada truk obesitas kelebihan muatan berjalan atau berhenti terang-terangan di jalan tol tidak ada petugas yang  mau memeriksa apalagi menindak pelanggarannya. 

Ada juga truk obesitas langsung dikawal oleh aparat keamanan berseragam lengkap dengan senjatanya. 

Akibatnya petugas di jembatan timbang atau petugas jalan raya tidak berani menyetop apalagi menindak pelanggaran sesuai aturan lalu lintas. Padahal truk tersebut sudah jelas obesitas dan muatannya sudah melebihi kapasitas angkutnya.

Kondisi pelanggaran truk obesitas atau sering disebut sebagai truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) atau truk obesitas dan kelebihan muatan sudah tidak laik jalan. 

Akibatnya seringkali truk obesitas ini menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas seperti yang banyak terjadi di jalan raya reguler atau di jalan tol. 

Tulisan  atau logo ormas merupakan praktek premanisme di sektor transportasi yang masih banyak hingga saat ini. 

Premanisme ini menjual kesaktian atau jaminan  meminimalkan pungli  lancar beroperasi di jalanan walau ada petugas yang melihat. Menggunakan logo atau tulisan  tersebut, supir truk merasa aman dari intimidasi pihak-pihak tertentu selama di jalan.

Ada sejumlah biaya yang harus disetorkan kepada oknum,  ormas atau LSM yang menjual pengawalan atau tulisan atau logo yang diletakkan di truknya. 

Praktik ini sama saja pungli yang harus diberantas jika ingin menyelesaikan masalah transportasi yang ditimbulkannya. Ketegasan menindak ini juga agar  tidak ada lagi preman yang mengatasnamakan LSM, ormas atau aparat kemananan.

Praktek premanisme menjual pengawalan truk obesitas ini harus segera dibersihkan dan ditindak tegas jika mau menghentikan praktek truk obesitas atau truk ODOL.

Mau bertindak tegas terhadap truk obesitas akan berdampak positif yakni menghentikan atau mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas yang banyak sekali di jalan raya dan jalan tol. Aparat keamanan bukan tidak tahu praktek jasa pengawalan ilegal ini dan siapa saja yang terlibat. 

Masalahnya adalah mereka tidak mau menegakan atau menindak karena seperti "jeruk makan jeruk". Artinya pelaku dan petugas bisa jadi berasal dari instansi yang sama atau saling kenal.

Untuk menyelesaikan dan mencegah terjadinya masalah transportasi tidak bisa hanya didekati dengan langkah teknis saja. Memecahkan masalah transportasi perlu juga menggunakan pendekatan non teknis sesuai dengan akar masalah non teknis seperti masalah ekonomi, sosial dan penegakan hukum. 

Pendekatan non teknis yang harus dilakukan adalah menghabiskan dan menindak tegas para pelaku praktek premanisme di sektor transportasi. 

Dua contoh praktek premanisme di bisnis parkir dan truk obesitas hanya contoh nyata yang merusak transportasi. Hampir seluruh bisnis sektor transportasi di Indonesia  dikuasai praktek premanisme dan dibiarkan rusak berkelanjutan.

Tidak ada kesulitan jika memang pemerintah mau menindak serta menghabiskan premanisme di sektor transportasi. Sektor transportasi memang rentan dan sering dirusak oleh premanisme.

Pemecahannya hanya tergantung dari kemauan aparat penegak hukum atau pemerintah untuk menghabiskan premanisme yang melingkupi transportasi. Negara dan pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme agar rakyat bisa bertransportasi dengan aman dan nyaman.

Malang, 17 Mei 2025.
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun