Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membersihkan Jakarta Dari Parkir Liar.

25 April 2025   13:26 Diperbarui: 25 April 2025   13:26 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parkir liat di samping stasiun Palmerah Jakarta. Sumber foto: astina

Satu lagi kebijakan gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta menata kota Jakarta. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membenahi parkir liar di Jakarta. Gubernur Jakarta, Pramono Anung meminta  agar Satpol PP dan aparat terkait membereskan  khususnya parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Salah satu tugas utama saat ini Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran," penegasan Gubernur Jakarta,  Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada hari Sabtu 19 April 2025. Ya jika parkir liar di Tanah Abang dapat dibereskan dan dibersihkan maka akan ada contoh untuk membereskan seluruh parkir di Jakarta. Lokasi parkir liar di Tanah Abang adalah yang paling parah dan paling luas wilayah parkir liarnya di Jakarta.  Jika bisa membereskan parkir liar di Jakarta maka akan bisa membereskan parkir liar lainnya di seluruh Jakarta.Sebelumnya pada tanggal 15 April 2025 viral keluhan seorang ibu yang diperas oleh seorang jukir liar di Tanah Abang Jakarta Pusat. Ibu tersebut dipaksa dan diperas oleh jukir liar untuk membayar parkir Rp 60 ribu. Sudah tepat dan harus segera diselesaikan agar kota Jakarta bersih dari parkir liar.

Kawasan Tanah Abang memang sudah puluhan tahun dikenal daerah hutan parkir liar. Selama ini belum bisa dibereskan secara tuntas. Berkaitan  dengan peristiwa keluhan ibu itu, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang yang diduga minta uang parkir sebesar Rp 60 ribu per mobil. Tetapi para jukir liar yang ditangkap itu kemudian dilepas oleh polisi Polsek Tanah Abang karena dianggap tidak ada unsur pidananya. Membaca berita pelepasan jukir liar yang di Tanah Abang saya berpikir dan bertanya pada diri sendiri, "kenapa dilepas dan dikatakan tidak ada unsur pidananya oleh polisi?" Padahal sudah jelas ada unsur pidananya berupa tindakan memaksa dan memeras atau melakukan pungutan liar (Pungli). "Jadi pemerasan dan pungli bukan tindak pidananya?" , pikir saya sendiri. Kalo kita melihat video penangkapan jukir liar di Tanah Abang, kita akan berpikir bahwa jukir liar ini akan dibereskan kasusnya hingga secara hukum dan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri secara tegas. Tapi kenapa dilepas jukir yang sudah ditangkap.

Sudah tepat juga, perintah gubernur Jakarta, bapak Pramono Anung, meminta Satpol bekerja menertibkan parkir liar dan bekerja dengan instansi lain. Masalah parkir benar harus dikerjakan secara bersama-sama dengan Kepolisian san Dinas Perhubungan karena masalah parkir liar di jakarta audah akut dan juga menimbulkan masalah sosial. Para jukir liar bahkan bisa saling bunuh untuk mempertahankan lahan parkir liarnya. Penghasilan gelap oarkir liar di Jakarta bisa

Bahkan parkir liar sampai pada kawasan Gran Indonesia Jakarta Pusat dan sudah pernah dikeluhkan juga oleh warga yang dipaksa dan diperas membayar parkir sangat mahal. Saya saja pernah alami parkir mobil di kawasan sekitar Thamrin City, dekat Gran Indonesia. Parkir hanya sekitar satu jam saja saya dipaksa membayar Rp 25 ribu.   Operasi jukir dan parkir liar sudah sangat terbuka dan meresahkan warga jakarta.

Akibatnya parkir liar di badan jalan marak dan menimbulkan masalah sosial serta masalah kemacetan. Jumlah Satuan Ruas Parkir (SRP) di Jakarta setidaknya ada sekitar 16.000 SRP. Jika sehari kita hitung titik parkir penggunaannya  8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta Rp 10.000 X 8 X 16.000 SRP adalah Rp 1,28 milyar sehari, Rp 38,4 milyar sebulan dan menjadi Rp 460 milyar setahun. Ya sekitar Rp 460 milyar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 Satuan Ruas Parkir (SRP) badan jalan yang pernah ada di Jakarta. Padahal jumlah SRP di badan jalan akan sangat besar dan melebihi 16.000 SRP. Jumlah SRP parkir liar  di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi.   Begitu pula perhitungan satu SRP efektif 8 jam setiap hari di Jakarta  adalah hitungan kecil. Banyak kawasan atau daerah bisnis atau hiburan pendapatan satu SRP bisa   efektif lebih dari 12 jam sehari, jadi pendapatannya juru parkir (jukir) liar akan jadi jauh lebih besar lagi.

Masalah parkir liar juga pernah menjadi viral pada masa liburan Lebaran bulan Maret 2025. Saat itu marak parkir liar  di sepanjang jalan raya sekitar Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas adalah salah satu kawasan tujuan wisata yang sering dipadati

Parkir liar di dekat stasiun Palmerah Jakarta. Sumber foto: Astina
Parkir liar di dekat stasiun Palmerah Jakarta. Sumber foto: Astina
pengunjung saat liburan. Sudah seharusnya kawasan Monas bersih dari  parkir liar dan aksi premanisme. Melihat situasi ini Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno berjanji dan meminta aparat terkait untuk menindak secara hukum para jukir liar di Sekitar Monas. Untuk itu sebaiknya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkordinasi juga dengan kepolisian setempat untuk menindak para jukir liar secara hukum seperti permintaan Bapak Wakil  Gubernur Jakarta, Rano Karno. Untuk mewujudkan janji dan permintaan Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno ini, jukir liar harus ditindak tegas agar masyarakat mau tertib taat pada aturan lalu lalu lintas, parkir pada tempat yang sudah disediakan. Tapi sampai sekarang tidak tahu perkembangan penanganan jukir liar pada kejadian libur Lebaran 2025.Tahun 2024 lalu juga pernah terjadi keributan soal parkir liar di kawasan  sekitar Mesjid Istiqlal Jakarta. Tercatat terjadi keributan tiga kali antara jukir liar dengan  pengemudi bus wisata yang membawa rombongan masyarakat yang berdoa di Mesjid Istiqlal. Ketika itu para jukir liar meminta uang parkir bus sebesar Rp 300.000 tiap bus dan memaksa hingga terjadi keributan. Kejadian ini viral di media  sosial dan turunlah Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polisi, berjanji akan menyelesaikan masalah jukir liar ini secara hukum. Hingga saat ini belum terdengar hasil dan penyelesaian keributan pembayaran parkir liar di kawasan Mesjid Istiqlal.

Sikap dan permintaan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno agar dilakukan  penindakan secara hukum hingga dihukum melalui persidangan para jukir liar.  Tindakan para jukir liar sudah masuk katagori  melakukan pemerasan, pungutan liar  (pungli) dan premanisme. Tindakan tegas  yang diminta oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ini adalah agar kota Jakarta bersih dari parkir liar dan premanisme. Parkir liar dan jukir liar sudah menjadi masalah sosial yang berkepanjangan dan harus segera dibereskan. Kebijakan ini harus kita dukung agar Jakarta menjadi kota yang aman, nyaman dan taat hukum.

Jakarta, 24 April 2025
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun