Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sumbangan Dukungan Pilkada Anies Baswedan Rp 50 Milyar, Melebih Ketentuan Undang-Undang

13 Februari 2023   17:15 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:09 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anies Hutang Pilkada Jakarta Bisa Jadi Untuk Menutupi Pelanggaran Undang-undang Pilkada.
Anies Baswedan akhirnya angkat bicara menanggapi isu utangnya kepada Sandiaga Uno ketika Pilkada Jakarta 2017. Ia menyanggah berutang ke Sandiaga, namun itu hanyalah uang sumbangan. Anies mengatakan bahwa uang itu adalah sumbangan dari para pendukung mereka di Pilkada Jakarta.

Anies juga menceritakan  bahwa pada masa kampanye ketika itu banyak sekali sumbangan, baik itu sumbernya diketahui maupun yang tidak diketahui. Jadi menurut Anies uang itu bukan pinjaman tapi dukungan, yang pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang dengan penjaminnya adalah Sandiaga Uno. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang.

Anies menjelaskan, dalam perjanjian itu disebutkan bila dirinya dan Sandiaga Uno menang di Pilgub DKI 2017 maka uang itu dicatat sebagai dukungan. Pinjaman itu sifatnya jika Anies-Sandi kalah dalam Pilgub DKI 2017, maka uang itu menjadi hutang yang harus dikembalikan. Jika mereka berdua menang dalam pilkada Jakarta, maka pinjaman atau hutang itu dianggap lunas.

Melihat jumlah dukungan pinjaman itu membingungkan karena jumlah begitu besar yakni Rp 50 milyar dari pihak ketiga dengan penjaminnya Sandiaga Uno.  Dikatakan sumbangan dukungan jumlah itu sangat besar dan  diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  untuk dilaporkan. Pertanyaannya, apakah dukungan itu didaftarkan atau dilaporkan kepada KPU secara jujur? Apakah pasangan Anies dan Sandi melaporkan besarnya Rp 50 milyar itu sumbangan dukungan atau pinjaman hutang.

Jangan-jangan, uang sumbangan dukungan Rp 50 milyar itu dikatakan sebagai pinjaman hutang untuk menutupi dan menghindar pengawasan dan pemeriksaan KPU saat pilkada Jakarta. Cara menutupi itu agar tidak diketahui siapa pihak ketiga yang menyumbang dan mengelabui KPU karena jumlah sangat besar Rp 50 milyar, maka dibuatlah sebuah surat hutang yang ditanda tangani oleh Anies Baswedan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur sejumlah sumber pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah. UU ini sudah berlaku sejak 2016 hingga Pilkada 2024 mendatang.
Pada Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa sumbangan dana Kampanye tersebut dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jadi jika Rp 50 milyar itu sumbangan dukungan sebagaimana dikatakan Anies, jelas bahwa Anies melanggar Undang-undang. Upaya mengangkat surat hutang pinjaman pilkada Jakarta adalah upaya menutupi pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilkada Jakarta tahun 2017.

Sementara Anies bercerita bahwa pinjaman dukungan itu adalah upaya agar dia tidak dibelenggu oleh hutang jasa saat pilkada dari pendukungnya. Cerita itu juga mau menunjukan bahwa Anies sebagai peserta pilkada bisa menang walau tidak punya uang banyak dan bisa menang dengan uang pinjaman dukungan. Selama ini Anies Baswedan dikenal pandai berkata-kata untuk menutupi kebohongannya. Berdasarkan pengalaman ini, maka kita membaca ungkapan Anies secara terbalik karena bohong. Artinya dalam kasus ini, kita membacanya adalah bahwa dia bisa menang dalam pilkada Jakarta karena ada uang dari pendukungnya atas dasar jaminan tertentu  dari Anies jika menang. Bisa jadi jaminannya adalah pihak ketiga yang katanya memberi dukungan uang itu mendapatkan sesuatu ketika Anies menjadi gubernur Jakarta. Uang sumbangan pihak ketiga tersebut dikatakan pinjaman adalah untuk menutupi pelanggaran  yang dilakukan oleh Anies Baswedan dari batas sumbangan yang diatur oleh KPU melalui UU no:1 Tahun 2014.

Jakarta, 13 Pebruari 2023.
Azas Tigor Nainggolan.
Ketua FAKTA Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun