Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Akhir Tahun 2022, Layanan Transjakarta Masih Belum Aman, Belum Nyaman dan Belum Akses

26 Desember 2022   14:03 Diperbarui: 26 Desember 2022   14:11 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Begitu pula terjadi masalah kepadatan itu pada jam sibuk sore ketika masyarakat hendak pulang dari bekerja atau sekolah dan kuliah. Kondisi jelas sangat menyiksa penumpang Transjakarta harus berdiri lama antri di halte dan di dalam bus dalam kondisi berdesakan dalam waktu perjalanan yang sangat lama. 

Kondisi padat penumpukan penumpang ini juga sering dilaporkan adanya kejadian pelecehan seksual  dialami oleh penumpang yang dilakukan penumpang Transjakarta lainnya. Kepadatan ini jelas memberi kesempatan dan ruang sempit yang aman pelaku pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta yang padat tersebut melakukan aksi bejatnya kepada penumpang lainnya. Kejahatan pelecehan seksual ini jelas menimbulkan trauma yang sangat mendalam bagi korbannya.

Masalah terus terjadinya antrian panjang dan kemudian penumpukan penumpang dalam bus ini sudah terjadi setidaknya sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.  Salah satu penyebabnya adalah sangat kurangnya armada bus Transjarkarta yang dioperasikan oleh PT Transjakarta pada saat jam sibuk. 

Padahal sepengetahuan masyarakat saat ini bus milik PT Transjakarta sangatlah cukup dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah kepadatan penumpang dalam layanan. Sangatlah mengenaskan dan menyakitkan, masyarakat sudah mau antri panjang dan berdesak-desakan dalam bus sementara PT Transjakarta tidak juga memperbaiki layanannya dengan mengoperasikan secara baik seluruh armada busnya saat jam atau waktu dibutuhkan.

Menurut data dan laporan publik selama dua bulan ini yang saya terima, saat ini setidaknya ada bus Transjakarta di Pool Pinangranti 60 bus, Perintis Pulogadung 40 bus dan Rawa Buaya 50 bus yang mangkrak tidak dioperasikan sejak tahun 2019 lalu hingga hari ini. Padahal semua bus ini sangatlah dibutuhkan untuk melindungi hak warga untuk mendapatkan layanan publik yang manusiawi dari pengelola layanan publik, dalam hal Pemda Jakarta dan PT Transjakarta. 

Sebagai pengguna sarana transportasi umum,  masyarakat memiliki mendapatkan perlindungan Hak Bertransportasi yang manusiawi. Melihat pengalaman selama 4 tahun ini, atau setidaknya sepanjang tahun 2022 menunjukan bahwa masyarakat pengguna Transjakarta belum mendapatkan haknya untuk bertransportasi secara manusiawi, yakni aman - nyaman dan akses sebagaimana dilindungi dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 16 Desember 1966. Begitu pula di dalam pasal 138 UU no:22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. 

Buruknya layanan Transjakarta, penumpukan dan kepadatan di  halte mau pun di dalam bus serta tingginya angka kecelakaan lalau lintas Transjakarta menunjukan bahwa PT Transjakarta telah melanggar hak bertransportasi masyarakat selama ini. Ada bus Transjakarta, setidaknya 150 unit armadanya mangkrak di tiga pool Transjakarta, tidak dioperasikan agar penumpang mendapatkan keamanan, kenyamanan dan akses yang manusiawi dari layanan Transjakarta. 

Mengapa pula bus-bus tersebut tidak dioperasikan pada saat dibutuhkan dan tinggi permintaan di jam sibuk pagi dan sore? Sebab foto-foto bus Transjakarta yang mangkrak itu dikirimkan pada saya diambil saat jam sibu pagi serta sore hari.   Sebagai BUMD seharusnya PT Transjakarta seharusnya menjadi alat pemerintah dalam hal ini Pemda Jakarta dalam memberikan layanan transportasi yang aman atau selamat, nyaman dan  akses atau terjangkau. 

Begitu pula seharusnya Dinas Perhubungan sebagai wakil Pemda Jakarta yang menjadi  pelaksana pengawasan langsung terhadap kinerja PT Transjakarta justru tidak menjalankan tugasnya. Dinas Perhubungan justru selama ini mendiamkan PT Transjakarta tidak mengoperasikan bus milik pemda Jakarta yang dikelola PT Transjakarta secara baik dan maksimal untuk melayani dan memberi layanan yang aman, nyaman dan akses kepada penumpang Transjakarta.

Perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh harus dilakukan oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono (HBH) terhadap manajemen PT Transjakarta dan jajaran Dinas Perhubungan Jakarta.  

Segera diambil tindakan nyata berupa perbaikan manajemen Transjakarta agar bisa mengoperasikan seluruh aset armada bus Transjakarta yang selama ini mangkrak serta memberi layanan yang aman, nyaman dan akses kepada pengguna transportasi umum di Jakarta. Evaluasi dan perbaikan sangat diperlukan agar masyarakat bisa mau tetap menggunakan layanan transportasi umum, dalam hal ini bus Transjakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun