Undangan Untuk Rekan-rekan Wartawan.
Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di gereja di Depok. Pelakunya sudah dihukum penjara 15 tahun denda Rp 200 juta dan membayar Restitusi untuk dua keluarga korban. Â Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga
Menurut rencana besok Senin (29 November 2021) jam 13.00 wib akan dilakukan penyerahan Restitusi pada dua keluarga korban di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat oleh Kejaksaan dan disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban.
Pemberian Restitusi pada kasus kekerasan seksual pada  anak yang pertama kali di Indonesia. Untuk itu kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk ikut hadir dan meliput penyerahan Restitusi ini.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.