Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akhirnya Restitusi untuk Keluarga Anak yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual diberikan.

28 November 2021   20:59 Diperbarui: 30 November 2021   12:30 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undangan Untuk Rekan-rekan Wartawan.

Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak di gereja di Depok. Pelakunya sudah dihukum penjara 15 tahun denda Rp 200 juta dan membayar Restitusi untuk dua keluarga korban.  Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga

Menurut rencana besok Senin (29 November 2021) jam 13.00 wib akan dilakukan penyerahan Restitusi pada dua keluarga korban di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat oleh Kejaksaan dan disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban.

Pemberian Restitusi pada kasus kekerasan seksual pada  anak yang pertama kali di Indonesia. Untuk itu kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk ikut hadir dan meliput penyerahan Restitusi ini.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun