ushul fiqih terdiri dari dua kata yaitu ushul atau ashl yg artinya kaidah atau ketentuan yang berlaku, fiqih artinya pengetahuan tentang hukum hukum syara'. ushul fiqih adalah kumpulan dari beberapa kaidah dan pembahasannya digunakan untuk menetapkan hukum hukum syara'. Kajian fiqih ada 2 yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan allah cantoh: sholat, puasa dan lainnya. Sedangkan muamalah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubunhan dengan sesama manusia, contoh: jual beli, sewa menyewa dan lainnya. Ushul fiqih memiliki berbagai metode ijtihad seperti istihsan, mashlahah mursalah, istishab, mazhab sahabi dan dzari'ah. dan berbagai metode penetapan hukum seperti maqasid sari'ah, ta'arud, tarjih, takwil dan sebagainya. Ruang lingkup ushul fiqih ada 4 yaitu: tafsir al-usul, qowaid al-fiqhiyyah, adab al-ijtihad, konsep konsep metodologi perumusan hukum. Beberapa aspek ushul fiqih terdiri dari: sumber hukum islam, qiyas ijma', maslahah mursalah. Ushul fiqih mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci atau lengkap dan jelas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI