Mohon tunggu...
Ayusoraya Soraya
Ayusoraya Soraya Mohon Tunggu... Administrasi - Gapailah Mimpi Setinggi Langit

single

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabinet Indonesia Maju dalam 100 Hari Kerja

15 November 2019   07:55 Diperbarui: 15 November 2019   08:02 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Pasal 13 UUD 1945

Presiden mengangkat duta besar dan konsul sebagai perwakilan diplomatik Indonesia diluar negeri

5. Pasal 14 UUD 1945

Presidem memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

6. Pasal 15 UUD 1945

Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Undang-Undang

7. Pasal 17 UUD 1945

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan presiden. Dengan hak ini presiden akan membentuk kabinet sebagai pembantu presiden.

Berbeda dengan pemerintahan periode sebelumnya presiden Jokowi tidak menargetkan 100 Hari kerja menterinya melainkan presiden Jokowi tancap gas untuk mulai bekerja melanjutkan kerja periode sebelumnya. "Target 100 hari ngak ada" tutur jokowi (23/10/2019) Beliau pun dalam pemerintahan baru ini menitik beratkan kerja pada penggunaaan APBN agar fokus dan terarah kabinet ini nantinya juga akan fokus pada mengejar defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan, dan membuka lapangan pekerjaan selain hal tersebut fokus perhatian kabinet juga pada reformasi birokrasi dan Sumber Daya Manusia.

Dengan tidak adanya evaluasi 100 hari kerja kabinet, menurut penulis hal ini sangat disayangkan karena seperti yang kita ketahui bersama dan juga diuraikan diatas tadi bahwa banyak menteri baru yang mengisi kabinet periode ini. Oleh karena itu, perlu rasanya dalam pengevaluasian kerja atau melihat kinerja menteri dalam 100 hari kerjanya apakah berkompeten atau tidak dan hal ini juga merupakan kebijakan presiden sendiri dalam menilai dan mengevaluasi menteri kabinet pilihannya.

Pada umumnya jika seseorang berada atau masuk dalam lingkungan kerja baru tentu orang tersebut juga akan merasakan suasana baru dalam pekerjaannya dalam hal ini perlunya adaptasi dengan baik serta perencanaan target kerja yang terarah dan visi untuk memberi perubahan yang lebih baik lagi. Presiden seharusnya memberikan targer 100 hari kerja untuk menilai dan mengevaluasi apakah target-targetnya yang telah ditetapkan bisa tercapai atau tidak. Didalam penyelenggaraan pemerintahan Negara para menteri kabinet harus jelas kerjanya dan terarah kemana tujuan akhir dari kerjanya dan apa saja yang telah dicapai, contohnya seorang menteri kesehatan harus tau dan fokus terhadap tujuan target yang ia tentukan seperti target jangka pendek dan target jangka panjangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun