Mohon tunggu...
Ayus Nida
Ayus Nida Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konseptualisasi Perpolitikan Indonesia

13 September 2017   23:49 Diperbarui: 13 September 2017   23:56 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan. Bagi Negara Indonesia, tujuan Negara itu tertuang dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sebagai Negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, setiap kegiatan di samping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus menjadikan hukum yang berlaku sebagai aturan kegiatan kenegaraan.

Dalam Negara hukum yang demokratis, partai politik mempunyai posisi dan peran yang sangat penting. Partai menjadi peranan penghubung yang strategis antara proses suatu pemerintahan dengan warga Negara. Partai politik tentu saja dapat tumbuh dan berkembang dengan baik ketika ada jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berorganisasi.

Sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Berbicara politik, maka tak luput pula dengan kekuasaan atau kewenangan. Konseptualisasi merupakan sebuah metode politik atau mekanisme untuk memilih pemimpin politik yang mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan, mengawasi jalannya pemerintahan dan menjalankan peraturan hukum yang ditetapkannya sendiri.

Seorang politikus haruslah mempunyai suatu konsep atau tolak ukur tentang suatu Negara, karena Negara adalah suatu wadah aktualisasi dari adanya politik. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD.

Inti dari adanya suatu konsep politik adalah memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Jika di signifikan lagi maka suatu konsep politik harus berupa tulisan, keputusan atau tindakan serta adanya organ pemerintahan, dan kebijakan suatu Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun