5. Adanya unsur penekanan penting modal.
Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi, Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992 dalam 2 tahap yaitu:
 Persetujuan prinsip merupakan persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang perasuransian, dengan batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1 tahun.
Lalu, Izin usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dengan izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha dipenuhi dan ketentuan modal disetor perusahaan perasuransian.
Selanjutnya, mengenai Kepemilikan Perusahaan dan Izin Usaha. Berdasarkan Undang-Undang no. 2 tahun 1992 pasal 8 ayat 1, warga yang boleh mendirikan adalah WNI dan atau badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, sedangkan perizinan usaha perasuransian telah diatur dalam Undang - Undang No. 2 Tahun 1992 pasal 9 menyatakan:
a. Setiap pihak yang akan memberikan layanan jasa asuransi harus mendapatkan izin usaha yang diterbitkan oleh Menteri, kecuali apabila jasa asuransi yang diberikan itu merupakan program asuransi sosial. Sebab asuransi sosial diselenggarakan oleh pemerintah, jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, apabila terdapat keuntungan akan dikembalikan kepada masyarakat.
b. Untuk mendapatkan perizinan usaha, sebuah perusahaan harus melengkapi persyaratan berupa anggaran dasar, susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perasuransian, kelayakan rencana kerja, serta hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat dapat berupa dokumen atau lainnya untuk mendukung berjalannya usaha perasuransian. Adapun izin usaha bagi perusahaan pialang atau broker asuransi kita memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 1249/MKM.013/1988. Di atur dalam pasal 5 Undang - Undang Nomor 2 tahun 1992 yakni:
Pertama, Perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
 Kedua, Perusahaan pilling reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili
Ketiga, Perusahaan asuransi dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi
Keempat, Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atau Kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada objek asuransi kerugian.