Mohon tunggu...
AYUNDA RARA PRISKA SAPUTRI
AYUNDA RARA PRISKA SAPUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa dari salah satu kedinasan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Tutup/Bangkrut? Jangan Lupa Lapor Jika Tak Mau Hal Ini Terjadi!

10 Januari 2024   21:40 Diperbarui: 10 Januari 2024   22:27 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi hal yang umum dalam masyarakat jika tercetus kata “bisnis” pasti yang dipikirkan adalah untung atau rugi. Jika bisnis untung maka usaha akan tetap berlanjut dan lancar, tetapi bagaimana jika bisnis rugi? Tentunya kebanyakan dari pebisnis akan menutup usaha mereka dan mulai mencari inovasi baru.

Pebisnis dalam mendirikan usahanya tentunya juga wajib mengurus berbagai perizinanya. Wajib Pajak, merupakan istilah bagi setiap orang pribadi dan badan usaha yang telah memenuhi kriteria subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf b j.o Pasal 4 UU No.7 Th 1983 s.t.d.t.d UU No 7 Th 2021, wajib mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Persyaratan subjektif mengarah pada keberadaan pihak ayat bertindak dan melekat atas suatu kegiatan, sedangkan persyaratan objektif mengarah pada hal atas kegiatan yang dilakukan. Dalam kegiatan berbisnis, segala sesuatu, baik pendirian, pendapatan, maupun penutupan harus selalu terekam dan terlapor dalam dokumen. Namun, seringkali para pebisnis ini lupa dalam pelaporan penutupan usaha ketika terjadi kebangkrutan.

Dengan sistem pemungutan pajak Indonesia, yaitu self assessment, para wajib pajak diharuskan melaporkan segala kegiatannya secara mandiri. Hal ini juga termasuk dalam pelaporan penutupan usaha. Para pebisnis yang menyatakan penutupan usaha diharuskan mengurus dokumen penutupan dan melaporkannya secara mandiri di kantor pajak terdaftar. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini, seringkali menimbulkan perbedaan perspektif mengenai “urus dan lapor”. Banyak pebisnis yang masih mengira bahwa ketika mengurus akta pembubaran berarti segala sesuatu terkait izin usaha telah selesai, padahal ini adalah suatu hal yang berbeda. Ketika pebisnis telah selesai mengenai pengurusan akta pembubaran usaha, masih terdapat satu tahap yang harus dilakukan, yaitu pelaporan. Pebisnis diharuskan melakukan pelaporan mengenai penutupan usaha dengan lampiran dokumen terkait di kantor pajak terdekat agar segala aktivitas perpajakan badan usaha ditutup dan dinyatakan selesai.

Seringkali pebisnis melupakan pelaporan penutupan usaha sehingga muncul pertanyaan, saya sudah menutup usaha dan telah membuat akta penutupan, Mengapa saya tetap harus melaporkan SPT? Hal ini terjadi karena, walaupun usaha telah dinyatakan tutup tetapi NPWP atas usaha masih aktif sehingga kegiatan perpajakan pun juga akan terus berlanjut dan dapat beresiko pada pengenaan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan rutin sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU No 28 Th 2007.

Lalu, Apa yang harus dilakukan agar hal ini tidak terjadi?

Bagi badan usaha yang telah menyatakan penutupan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha, wajib melakukan pelaporan dan pemberitahuan untuk tindak lanjut proses penonaktifan atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 huruf d dan e pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP sebagaimana diubah dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 yang berisi Penetapan WP sebagai WP Non-Efektif menyebutkan, bahwa WP Badan yang mengajukan permohonan atas penghapusan dan belum dilakukan penerbitan Keputusan atau WP yang tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penhapusan NPWP, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif. Penonefektikan NPWP ini dilakukan bagi pebisnis yang hanya berencana menutup usahanya secara sementara dan berniat membukanya lagi dengan tujuan agar selama penutupan usaha ini, kewajiban perpajakan juga akan berhenti dan akan aktif ketika usaha telah mulai dijalankan kembali.

Selain penonaktifan NPWP, Wajib Pajak juga dapat melakukan permohonan penghapusan NPWP atas penutupan usaha yang dilakukan selama-lamanya sesuai dengan Peraturan DIrektur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 ayat 1. Permohonan atas penghapusan NPWP Badan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk melakukan pemastian bahwa usaha telah benar-benar berakhir dan telah tak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak lagi.

Sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017 pasal 15 menyatakan bahwa penghapusan NPWP akan dapat dikabulkan apabila Wajib Pajak,

  • Tidak mempunyai utang pajak
  • Tidak sedang dilakukan tindakan berupa pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan,
  • Tidak sedang dalam proses mutual agreement
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian Upaya hukum di bidang perpajakan seperti, keberata, pengurangan atau penghapusan sanksi, gugatan, banding, dll.

Proses pengajuan permohonan penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara elektronik ataupun langsung. Dalam proses pengajuan ini, kantor pajak sudah harus menerbitkan Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP paling lama dua belas bulan setelah berkas dianggap lengkap.

Tindakan aktif dan tanggap para wajib pajak, baik orang pribadi maupun wakil badan, dalam pelaporan kondisi terkini merupakan wujud ketertiban dan partisipasi dalam administrasi perpajakan. Dalam kasus ini, Wajib Pajak Badan tak perlu merasa risau akan proses perpajakan atas usaha yang tutup di masa mendatang karena NPWP atas usaha telah dihapuskan sehingga WP dapat berinovasi untuk pendirian usaha baru dan menciptakan kemajuan ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun