Mohon tunggu...
Ayunda Pramudia Swari
Ayunda Pramudia Swari Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

You can't skip chapters, that's not how life works. You have to read every line, meet every characters. Stories keep the world revolving. Live yours, don't miss it.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebiasaan Pelajar yang Dikategorikan sebagai Korupsi

13 November 2022   09:10 Diperbarui: 13 November 2022   09:15 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://pin.it/6SLwIRI

Beberapa tahun belakangan ini kasus korupsi beredar di berbagai media penyiar berita. Yang hampir semua pelakunya adalah pejabat kalangan atas. Teman-teman sekalian pasti tau apa itu korupsi dalam garis besar. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Namun, korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh pejabat negara dalam jabatannya, dan juga tidak hanya soal uang maupun penggelapan dalam jabatan. Korupsi juga dapat dilakukan oleh pelajar. Dan bentuk korupsi itu tidak merugikan negara atau perekonomian. Melainkan menjadi kebiasaan buruk yang akan melekat jika tidak dibenahi.

Teman-teman sekalian, terkadang memang hal yang dianggap biasa dan lumrah dapat berakibat buruk dan mempengaruhi gaya hidup seseorang. Indonesia adalah negara hukum. Mestinya kita paham mengenai hukum-hukum nya dan menaatinya. Negara yang damai adalah negara yang warganya menaati tiap peraturan yang ada.

Berikut ini adalah beberapa jenis tindakan para pelajar yang tanpa disadari dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

1. Terlambat Datang ke Sekolah

Sumber : Gurusiana 
Sumber : Gurusiana 

Waktu sangat amatlah berharga, maka dari itu seharusnya kamu yang mengatur waktu bukannya justru waktu yang mengatur kamu. Terlambat datang ke sekolah termasuk dalam korupsi waktu. Saat kamu mengkorupsi waktu, itu sama saja dengan kamu tidak menghargai waktu. Apalagi saat ini sudah diterapkan sistem zonasi,  salah satu jalur masuk sekolah bagi siswa yang rumahnya ada di sekitaran sekolah. Walaupun begitu, masih banyak siswa yang terlambat dengan berbagai alasan. Ketika datang terlambat pastinya akan diberikan sanksi oleh guru, namun masih saja banyak siswa bandel yang terus-menerus telat. Mereka tidak jera dengan sanksi yang diberikan.

2. Terlambat  Mengumpulkan Tugas

Sumber : Infokampus.news
Sumber : Infokampus.news

Saat diberikan tugas oleh guru, pastinya kamu juga diberi batas waktu untuk mengumpulkan, batas waktu itu biasanya disebut dengan deadline. Rasa malas adalah pokok dari segala masalah. Kita terkadang sudah semangat mengerjakan, justru pusing duluan dibuatnya. Rasanya langsung malas walau sekedar mengingat tugas itu. Namun, jika telat mengumpulkan atau melewati batas waktu ada konsekuensi nilai dikurangkan atau tugas tidak diterima sama sekali. Telat mengumpulkan tugas ini merupakan bentuk korupsi waktu sama halnya seperti datang terlambat ke sekolah. Maka dari itu jika guru memberi tugas maka usahakan langsung dikerjakan sesegera mungkin sebelum rasa malas menghampiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun