Mohon tunggu...
Ayu Fitmanda Wandira
Ayu Fitmanda Wandira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVY

Makhluk yang akan nolep jika tanpa sambatan :v

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Faktor Pernikahan Dini serta Dampak yang Ditimbulkan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

15 Januari 2021   23:31 Diperbarui: 15 Januari 2021   23:47 988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahaya pernikahan dini (Foto: id.pinterest.com)

    

       Pernikahan merupakan suatu upacara pengikatan janji suci antara dua orang (laki-laki dan perempuan) secara resmi, baik secara norma agama, norma hukum maupun norma sosial dengan harapan dan tujuan menjalin kehidupan rumah tangga yang bahagia bersama. Harapan bahagia dari sebuah pernikahan akan bisa dirasakan apabila keduanya telah siap (lahir-batin) untuk menghadapi segala bentuk permasalahan yang nantinya timbul dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Konsekuensi seperti ini yang mungkin masih susah dilaksanakan dan dijalankan oleh mereka yang melakukan pernikahan diusia dini. Hal ini terjadi karena baik dari segi materi maupun mental mereka yang belum siap yang nantinya justru banyak menimbulkan kemudaratan dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan pada usia dini jelas sangat tidak dianjurkan. Namun, pada kenyataannya Indonesia menjadi salah satu negara berkembang yang angkanya masih cukup tinggi dalam masalah pernikahan dini. Berdasarkan data statistic pernikahan dini pada tahun 2018, di seluruh bagian Indonesia sebanyak 1.184.100 perempuan yang berusia 20-24  tahun menikah diusia 18 tahun, dengan jumlah terbanyak berada di  wilayah Jawa yakni 668.900 perempuan. Dalam hal ini pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya, di antaranya mengubah UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan ketentuan  minimal usia pernikahan untuk calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun, diubah menjadi UU No.16 tahun 2019 dengan minimal usia masing-masing 19 tahun. Namun sayangnya, penikahan pada usia dini masih tetap banyak terjadi di negara kita. Hal ini senada dengan yang  dikatakan oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA), Leny Rosalin bahwa Indonesia  masuk diperingkat kedua terbanyak dengan pernikahan anak usia dini di wilayah ASEAN.

       Salah satu wilayah yang angka pernikahan usia dininya terus naik adalah Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, Sobirin mengungkapkan, dari bulan Januari-September tahun 2020 saja tercatat ada 276 perkara pengajuan dispensasi pernikahan dini. Jumlah ini naik sebanyak hampir lima kali lipat dari bulan Januari-September  2019  yang  hanya tercatat sebanyak 63 perkara. Dari banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Tegal, ada beberapa dari orang tua beralasan karena khawatir akan pergaulan anak mereka yang sudah sangat dekat dengan teman laki-lakinya. Untuk itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (hamil di luar nikah) dengan terpaksa mereka menikahkan anaknya meski masih dalam usia yang cukup belia. Bupati Kabupaten Tegal, Ibu Umi Azizah juga mengungkapkan, kemajuan teknologi turut menyumbangkan peran dan menjadi salah satu faktor tingginya fenomena pernikahan dini. Hal ini disebabkan  di masa sekarang anak-anak bisa bebas mengakses hal-hal yang mungkin belum sesuai dengan usianya. Dikhawatirkan kebebasan akses tersebut nantinya bisa mempengaruhi perilaku mereka yang kemudian dipraktikkan dalam kehidupan nyata (pacaran, pergaulanbebas, dsb). Pada intinya, anak-anak belum sepenuhnya bijak dalam penggunaan gadget. Selain itu, masih banyak lagi faktor yang mempengaruhi maraknya praktik pernikahan usia dini di Kabupaten Tegal khususnya mulai dari faktor ekonomi, sosial, pendidikan hingga tradisi budaya yang berkembang dalam kelompok masyarakat (perjodohan), apalagi di wilayah pedesaan. Dengan kondisi pendidikan yang rendah serta tingkat kemiskinan yang tinggi, para orang tua di wilayah pedesaan tanpa ragu menikahkan anak-anaknya diusia yang masih belia. Hal ini dilakukan karena kurangnya pengetahuan mereka terhadap dampak atau permasalahan yang bisa saja timbul karena pernikahan dini.

       Dampak negatif dari pernikahan pada anak usia dini biasanya lebih dominan terjadi pada pihak perempuan, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik. Menurut salah satu dokter spesialis jiwa yakni dr.Jimmi MP Aritonang.SpKJ, perkawinan pada anak usia dini bisa menyebabkan trauma dan krisis kepercayaan diri, serta emosi yang tidak bisa berkembang secara matang. Selain itu, gangguan kognitif juga bisa saja terjadi seperti tidak bisa mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori serta tekanan terhadap mental. Untuk dampak fisik yang dapat terjadi pada usia dini, yaitu ketika seorang perempuan yang belum matang melakukan hubungan seksual kemudian mengalami kehamilan serta melahirkan, kondisi tersebut apabila tetap dipaksakan akan berpengaruh terhadap anak yang dilahirkan pula. Risiko yang rawan terjadi yaitu gangguan mental Down Syindrom serta berisiko mendapatkan berbagai masalah kesehatan, emosional, dan social jika dibanding meraka yang melahirkan anak dalam usia pernikahan yang matang dan bahagia. Melihat fenomena ini, Ibu Umi Azizah selaku Bupati Kabupaten Tegal merencanakan pembentukan satgas yang difokuskan untuk mencegah pernikahan anak usia dini. Rencana ini didukun goleh Kepala Pengadilan Agama Slawi, Nuheri, beliau juga menyarankan agar lebih memfokuskan pada wilayah yang banyak dijumpai kasus pernikahan dini yakni Kecamatan Bojong dan Bumijawa. Diharapkan nantinya hal ini dapat benar-benar efektif untuk meminimalisir adanya pernikahan usia dini di Kabupaten Tegal.

Nama : Siti Musyafiah
NIM : 20105040016
Prodi : Sosiologi Agama- B
Perguruan Tinggi : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun