Mohon tunggu...
Ayudha
Ayudha Mohon Tunggu... Sekretaris - Marketing Enthusiast

Ingin ini ingin itu, banyak sekali.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Exchange Kripto yang Boleh Beroperasi di Indonesia

23 Maret 2021   13:51 Diperbarui: 23 Maret 2021   14:11 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seram gak sih misalnya kita beli aset kripto lewat exchange asing yang tidak diketahui siapa pemiliknya atau penanggung jawabnya, jika tiba-tiba aset kita raib karena terjadi kecelakaan hacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Kemanakah kita akan mengadu? Siapa yang akan mengganti aset kita itu?

Bappeti memiliki daftar pedagang aset digital yang memiliki ijin untuk beroperasi di Indonesia. Tentunya, ijin ini diberlakukan supaya para investor aset kripto dapat membeli dan menjual asetnya dengan tenang karena ada yang bertanggung jawab atas exchange tersebut. Berikut ini adalah daftar exchange yang telah resmi boleh beroperasi di Indonesia tersebut:

1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

3. PT Tiga Inti Utama (Triv)

4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin) 

8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno)

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun