Mohon tunggu...
Aynur Fitrissya
Aynur Fitrissya Mohon Tunggu... Mahasiswi

Pelajar/Mahasiswa Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korupsi : Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Sosial dan Upaya Penanganan

30 Desember 2024   19:46 Diperbarui: 2 Januari 2025   19:32 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Korupsi merupakan isu global yang tak henti-hentinya mendapatkan perhatian, terlebih di Indonesia, dimana hal ini telah merambah ke berbagai aspek kehidupan. Budaya korupsi tidak hanya berdampak langsung pada ekonomi dan pemerintahan, tetapi mempengaruhi struktur sosial dan keharmonisan masyarakat. Salah satu dampak utama dari budaya korupsi adalah ketidakadilan sosial. Korupsi memiliki dampak signifikan terhadap keharmonisan sosial di Indonesia. Menurut data KPK (2022), korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Selain itu, Transparency International (2021) melaporkan bahwa Indonesia menduduki peringkat 96 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi. Korupsi juga memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, menghambat pembangunan, serta merusak keharmonisan sosial. Sumber daya publik, yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh rakyat, sering kali disalahgunakan oleh sekelompok individu. Kelompok-kelompok rentan, seperti minority, perempuan, dan masyarakat miskin, menjadi korban utama dari hal ini, sehingga mereka semakin terpinggirkan.

Budaya korupsi tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika masyarakat menyaksikan pejabat terlibat dalam praktik korupsi, kepercayaan terhadap pemerintah menurun, yang berdampak negatif pada partisipasi sosial. Rasa apatis dan ketidakaktifan menjadi karakteristik masyarakat yang merasa suaranya tidak didengar dan kebutuhan mereka terabaikan. Dalam jangka panjang, hilangnya kepercayaan ini dapat menyebabkan ketidakpuasan yang meluas dan berpotensi memicu protes serta konflik sosial.

Selain itu, korupsi berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, di mana individu terjebak dalam sistem hukum yang tidak berfungsi. Ketidakadilan ini dapat menyebabkan ketegangan antara berbagai kelompok etnis atau agama. Dari sisi ekonomi, praktik korupsi menghalangi pertumbuhan, karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dialokasikan untuk kepentingan pribadi, yang menghambat kesejahteraan masyarakat.

Mengatasi budaya korupsi memerlukan pendekatan yang menyeluruh. Pendidikan antikorupsi adalah langkah dasar yang penting, dengan mengintegrasikan materi terkait ke dalam kurikulum pendidikan guna membentuk pola pikir generasi muda yang bertanggung jawab. Selain itu, kampanye kesadaran publik diperlukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Penguatan hukum dan penegakan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi juga krusial. Reformasi sistem peradilan dan transparansi dalam proses hukum dapat menciptakan efek jera. Pemanfaatan teknologi untuk digitalisasi layanan publik diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek pemerintah akan meningkatkan akuntabilitas.

Pada akhirnya dengan begitu membangun budaya anti-korupsi adalah tanggung jawab bersama, membutuhkan komitmen semua pihak. Melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan individu, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih adil dan sejahtera.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun