[caption caption="Screen Captured Go Food, Beer Garden"][/caption]
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama. Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.
(http://finance.detik.com/read/2015/01/28/202639/2817027/4/ini-rincian-aturan-larangan-bir-dijual-di-minimarket)
Peraturan ini memang bisa mengurangi peredaran miras dibawah 5% di minimarket. Tapi dengan kemajuan teknologi saat ini, kita masih bisa dengan mudah mendapatkan bir bahkan minuman beralkohol kategori diatasnya dengan menggunakan aplikasi Gojek. Aplikasi layanan ojek online yang tengah populer dengan tagline “ An Ojek For Every Need” ini, memang tidak hanya mengantarkan orang ke tujuan, tapi juga bisa nitip antar barang lewat fitur Instan Courier, juga bisa nitip belanja dan membeli makanan lewat fitur Go-Food dan Shooping. Buat yang mau nitip belanja ataupun jajan, bisa ditalangin dulu pula duitnya.
Suatu hari, saya coba buka-buka fitur Go Food di aplikasi Gojek, terlihatlah deretan restaurant, cafe dan sejenisnya yang sudah terpilah menurut kategori jenis makanannya. Ketika coba masuk ke kategori minuman, saya sedikit heran kok ada beberapa tempat yang menjual bir. tapi ketika di click, hanya menu makanan yang bisa dipilih.
Sampai akhirnya, saya menemukan Beer Garden Kemang. Berbeda dengan yang lain Beer Garden Kemang ini pada daftar menunya di aplikasi Gojek, juga menjual aneka minuman beralkohol, ada Beer & RTD, Brandy/Cognag, Rum, Gin, Vodka, Tequila, juga aneka Whiskey, wow. Saya yakin Beer Garden punya izin untuk menjual minuman beralkohol, tapi menjualnya lewat Gojek menurut saya sangat rawan diselewengkan.
Seperti kita tahu, untuk membeli minuman beralkohol kita harus sudah berusia lebih dari 18 tahun, dan menunjukan KTP sebagai buktinya. Meskipun pada prakteknya, tidak seketat itu, paling tidak jika pembeli terlihat masih dibawah umur, penjual atau pelayannya bisa menolak untuk menjualnya. Tapi bagaimana jika pembeli, nitip via Gojek? Ini patut dipertanyakan.
Seingat saya, saat mengunduh dan menginstasl Gojek, kita tidak dibatasi harus berusia diatas 18 tahun (CMIIW). Nah, Driver gojek yang menerima order ini tentu orang dewasa (punya SIM), yang dibolehkan membeli minuman beralkohol. Bagaimana jika pengguna layanan Gojek, untuk membeli minuman ini masih dibawah umur ?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI