Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Segera Revisi Undang-Undang Terorisme!

18 Januari 2016   04:41 Diperbarui: 15 Mei 2018   09:32 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Kompas.com

Pasca terjadinya aksi teror bom ISIS di Sarinah 14 Januari 2015, yang menyebabkan korban jiwa tujuh orang dan korban luka 23 orang, tanggal 15 Januari 2016, Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan berencana untuk mengajukan revisi Undang2 Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Banyak pihak yang menuding bahwa BIN dan Kepolisian telah kecolongan dalam tragedi ledakan Bom Sarinah dinilai sebagai akibat lemahnya peraturan yang terkait dengan terorisme.

Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, “Kita ingin mengubah dan meminta DPR merevisi Undang-undang itu, sehingga ada pre-emptive”, ujar Luhut. “Perlu ada kebijakan baru yang lebih menitik beratkan pada upaya preventif dalam pemberantasan aksi terorisme dengan segera, agar Indonesia tidak terkesan hanya sebagai “pemadam kebakaran”, imbuh Luhut.

Senada dengan Menko Polhukam, Kapolri Jendral Badrodin Haiti, juga mengharapkan adanya Revisi Undang2 Terorisme, agar memberikan keleluasaan kepada Polisi dalam melakukan pencegahan terhadap aksi teror dengan lebih maksimal. Misalnya saja pada saat ini  Polisi tidak dapat menindak bila ada latihan teror dan transfer dana dari Luar negeri  kepada calon teroris.

Terkait dengan pernyataan Luhut dan Haiti tersebut, bak gayung bersambut, langsung mendapat komentar positif dari Syarief Hasan, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Demokrat yang menyatakan persetujuannya atas usulan perubahan Undang2 Terorisme tersebut.

Gagasan Luhut adalah respon langsung atas peristiwa serangan bom Sarinah 14 Januari 2015, dan menginspirasi agar Undang-Undang terorisme di revisi. Syarif meyakini bahwa pembahasan revisi undang2 tersebut akan secepatnya dilakukan oleh Komisi I, dan akan mendapat dukungan seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberantas penyebaran terorisme di tanah air.

“Apapun bentuk terorisme, kita harus berantas dengan berani, dan akan lebih bagus kalau dicover oleh Undang-Undang”, ujar Syarief.

Diharapkan ucapan Syarief ini, tidak sekedar omdo seperti kebanyakan legislator lainnya, namun secara proaktif menindak lanjutinya dengan aksi nyata dengan target waktu spesifik kapan akan dibahas dan kapan pula waktu selesainya.  Semoga.

Semoga!

 

Sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun