Mohon tunggu...
Axel Pizzaro
Axel Pizzaro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember

30 April 2024   11:49 Diperbarui: 30 April 2024   12:25 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Jember diatur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun Jember memiliki otonomi daerah, namun tetap terdapat format hubungan yang mengatur koordinasi dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Berikut ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Jember:

1. Hubungan Keuangan

Salah satu format hubungan penting adalah dalam bidang keuangan. Pemerintah pusat memberikan dana perimbangan kepada Kabupaten Jember berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil. Dana ini menjadi sumber pendanaan utama bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember.Pendapatan Asli Daerah (PAD) Meskipun menerima dana perimbangan, Kabupaten Jember juga harus mengoptimalkan PAD yang merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari potensi daerah sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.Pinjaman Daerah

Dalam keadaan tertentu, Kabupaten Jember dapat melakukan pinjaman daerah baik jangka pendek maupun jangka panjang kepada sumber-sumber pinjaman yang sah, seperti pemerintah pusat atau lembaga keuangan. Pinjaman ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Pengawasan dan Pembinaan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan lembaga terkait melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan daerah Jember agar sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Hubungan keuangan yang baik antara pusat dan daerah sangat penting untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember. Koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

2. Hubungan Pengawasan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga pengawasan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Jember. Pengawasan ini mencakup aspek pelaksanaan APBD, pembangunan daerah, pelayanan publik, dan lainnya. Mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan inspeksi mendadak (sidak). Pemerintah pusat juga dapat meminta laporan pertanggungjawaban dari pemerintah daerah Jember secara berkala.

Tindak lanjut pengawasan apabila dalam pengawasan ditemukan penyimpangan atau pelanggaran, pemerintah pusat dapat memberikan teguran, peringatan, atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindak lanjut ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah Jember.

Hubungan pengawasan yang efektif antara pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan di Kabupaten Jember. Pengawasan juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

3. Hubungan Pembinaan

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan pembinaan kepada Jember dalam berbagai bidang seperti kepegawaian, pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan lainnya. Pembinaan dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang masing-masing. Peran aktif pemerintah daerah keberhasilan pembinaan juga sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah Jember dalam mengikuti dan menerapkan hasil pembinaan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah pusat juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah Jember. Pembinaan dilakukan melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun