Mohon tunggu...
Axel Jhon Calfari
Axel Jhon Calfari Mohon Tunggu... Penerjemah - Ilmu Politik 2019, Universitas Brawijaya.

Kekirian, pembelajar, dan semoga tidak cepat pintar. Selamat/suksma/Sukses.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Analisis Nasib Imigran dan Manuver Politik Donald Trump dalam Penanganan Virus Corona

8 Mei 2020   19:49 Diperbarui: 8 Mei 2020   20:06 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Axel Jhon Calfari

Keputusan Trump ditengah Pandemi Virus Corona banyak menjadi sorotan antara rakyat yang mendukung maupun yang menentang Presiden Donald Trump. Acap kali presiden dinilai tidak kompeten dalam menangani virus corona di negaranya. 

Berdasarkan data CDC, sejauh ini angka kematian di AS sudah menyentuh 65.735 kasus per tanggal 3 Mei 2020.[1] Menjadikan Amerika Serikat menjadi episentrum penyebaran virus corona di dunia, dan menjadikannya negara tertinggi  pada kasus positif dan kematian akibat pandemi ini. Sejauh ini telah banyak langkah yang dilakukan Trump dalam menangani virus corona diantaranya dengan kebijakan penundaan imigrasi di Amerika Serikat. 

Membengkaknya kasus Virus Corona di Amerika Serikat disebabkan karena Trump selalu tidak mempermasalahkan dan menyepelekan ketika Corona masih pada angka yang kecil. Bahkan ketika sudah diperingatkan oleh Pemerintah Kesehatan Amerika Serikat untuk menutup akses dari Eropa ke Amerika Serikat pada akhir Januari. Tetapi Steve Minuchin dan Donald Trump berkata lain, mereka tidak ingin mengancam perekonomian di negaranya. Sehingga terjadinya massive outbreak yang berpusat pada daerah New York.

Hingga pada senin malam 20 April 2020 waktu Amerika Serikat, Presiden Donald Trump berjanji melalui twitter untuk menandatangani Perintah Eksekutif untuk sementara menangguhkan imigrasi ke Amerika Serikat, hingga pada keesokan harinya Trump menandatangani kebijakan ini.

Presiden Donald J. Trump menandatangani perintah eksekutif mengenai kebijakan yang akan menunda persetujuan kartu izin tinggal permanen di Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai green card. Kebijakan ini dilakukan secara parsial yang akan dilakukan selama 60 hari yang kemudian bisa diperpanjang hingga jangka waktu yang tidak ditentukan. 

Keputusan ini diambil oleh Trump sebagai perlindungan ekonomi AS yang terancam depresi berat, bahkan untuk diprediksikan 6 bulan kedepan AS akan defisit sebesar 20% dari GDP yang menyerupai pada situasi Perang Dunia II dikarenakan terdampak Covid-19. 

Trump menjelaskan bahwa fungsi dari kebijakan ini adalah untuk mengutamakan rakyat AS agar tidak berkompetisi dengan para imigran untuk ketersediaan lapangan pekerjaan dan menekan penyebaran virus.[2] 

Kebijakan ini tentunya akan berdampak pada banyak orang tercatat pada 2019 pengajuan green card mencapai 577.000 dan ada 460.000 visa imigran yang kebanyakan berniat untuk kuliah, bekerja dan bisnis. Kebijakan ini dinilai akan menghilangkan praktik pemegang green card yang membiayai keluarga besar mereka untuk bertempat tinggal  secara permanen di AS, yang oleh presiden disebut dengan migrasi berantai.

Kebijakan penundaan green card  ini dikecualikan untuk rakyat Amerika yang sudah menikah dan anak yang belum menikah dibawah umur 21 tahun, serta untuk anggota tentara Amerika Serikat termasuk istri dan anaknya, dan tentu saja investor kaya. 

Pemerintahan Trump juga akan mengecualikan petani migran dan tenaga medis. Karena 1/10 dari petani migran memiliki kontribusi yang besar terhadap sektor agrikultur di AS. Dan sistem medis di AS masih sangat bergantung pada imigran. Menurut data, sebesar 17% tenaga medis dan lebih dari 25% dokter bukan berasal dari negeri Amerika Serikat.[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun