Mohon tunggu...
Awang TimurSumirat
Awang TimurSumirat Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Saya Taruna yang sedang menempuh pendidikan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Eksploitasi Anak dan Bagaimana Sikap yang Tepat untuk Permasalahan Eksploitasi Anak

11 Mei 2023   23:39 Diperbarui: 11 Mei 2023   23:41 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini sering kita jumpai kasus kasus eksploitasi anak yang terjadi di Indonesia. Banyak di media-media baik televisai, surat, kabar, maupun media online tentang kasus-kasus yang melibatkan anak yang dijadikan sumber pendapatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya eksploitasi anak sebagai pemuas pria hidung belang, bisa juga sebagai pekerja serabutan yang sering kita jumpai di kota-kota Indonesia. Sebelum kita bahas lebih jauh tentang eksploitasi anak, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu eksploitasi anak? 

Dari berbagai sumber yang saya baca dapat ditarik kesimpulan bahwa eksploitasi anak adalah memanfaatkan anak secara sewenang-wenang tanpa hati Nurani yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab baik keluarga maupun orang lain yang bersifat memaksa melakukan sesuatu yang menghasilkan namun berdampak buruk bagi anak dan dapat mengganggu tumbuh kembang serta mental dan fisik anak, secara singkat eksploitasi anak juga dapat diartikan sebagai penghilangan hak-hak anak. 

Adapun bentuk bentuk eksploitasi anak yang ada di dalam UU No. 23 Tahun 2023 tentang perlindungan anak yaitu eksploitasi ekonomi misalnya seorang anak yang dipaksa mengamen oleh orang tua mereka untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tentunya mengganggu waktu belajar dan bermain anak itu, eksploitasi social, dan eksploitasi seksual yaitu yang mengarah kepada pornografi dan Tindakan asusiala misalnya menjadikan anak sebagai bintang film porno, menjadikan anak sebagai pekerja seks komersial di tempat-tempat prostitusi tertentu maupun prostitusi online. Tentunya kegiatang-kegiatan tersebut sangat mengganggu tumbuh kembang anak baik fisik maupun mental.

Maraknya eksploitasi anak ini, sebenarnya pemerintah juga sudah membuat kebijakan dengan adanya berbagai Undang-Undang yang mengatur tentang eksploitasi anak, beberapa Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual. 

Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 

Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. 

Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan beberapa Undang-undang yang lain, sebenarnya sudah sangat cukup undang-undang mengenai eksploitasi anak, namun dalam realita eksploitasi masih sangat sering kita jumpai bahkan dilingkungan sekitar kita sendiri.

Karena anak merupan insan-insan penerus bangsa yang dimana masadepan bangsa ada ditangan mereka, menjadi tanggung jawab kita untuk meminimalisir Tindakan-tindakan yang bersifat adanya eksploitasi anak supaya generasi bangsa kedepan memiliki kualitas yang baik untuk memajukan Indonesia. Dimulai dari hal-hal kecil jika kita menjumpai kegiata yang bersifat eksploitasi anak alangkah baiknya kita melaporkan hal itu kepada pihak berwajib supaya dapat ditindaklanjuti dan tidak terus-menerus menjadi penyakit masyarakat. 

Selain upaya masyarakat peran serta pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi dan bagaimana teknisnya dilapangan supaya undang-undang yang ada tidak sia-sia dan dapat membawa dampak positif. Harapan saya sebagai penulis artikel ini supaya tidak ada lagi anak yang kehilangan hak-haknya karena menjalani kegiatan yang bukan merupakan tugasnya dan dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun