Mohon tunggu...
SEGALO TENTANG JAMBI
SEGALO TENTANG JAMBI Mohon Tunggu... Penulis - Breking News [|] Sosbud [|] Adventure [|] Traveling [|]

Mengisi Hari dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LPI TIPIKOR RI Tuding KPUD Tebo Main Mata

22 Mei 2019   21:21 Diperbarui: 22 Mei 2019   21:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto afriansyah lpi tipikor ri

Jambi.Rabu. (22/05/19)
Afriansyah anggota investigasi LPI TIPIKOR RI menanyakan jawaban KPU Tebo terkait Surat klarifikasi Nomor : 98/DPP-LPI TIPIKOR RI/V/2019.Yang dilayangkan per (07/05).

Dengan Hal Yang demikian berdasarkan pengakuan yang di jelaskan oleh Basri Ketua KPUD Tebo kepada reporter kabar-investigasi bahwa Surat dimaksud belum diterima dan belum masuk Ke mejanya kerjanya.

Kendati demikian Afriansyah anggota investigasi LPI TIPIKOR RI mencari kebenaran fakta atas Surat Yang dikirimkan per tanggal (07/05/19), kekantor pos Tebo.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan pegawai kantor pos dan kurir yang mengantarkan Surat dari LPI TIPIKOR RI untuk KPUD Tebo telah sampai pada tgl (15/05/19), dengan tanda terima yang dikirim oleh taufik (kurir) , dan diterima oleh iin staff KPUD Tebo.

Ya, Surat Dari LPI TIPIKOR  RI untuk Ketua KPUD Tebo sudah sampai Dan yg menerima staff KPUD Tebo Yang bernama iin,  ungkap taufik sambil melihatkan bukti tanda terima yg di tandatangani iin Dan berstempel KPUD Tebo.

Namun sampai hari ini tak ada jawaban dan kepastian  dan tindakan dari KPUD Tebo, terhadap salah satu seorang caleg terpilih dari partai gerindra jumawarzi Yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan keabsahan titel SH serta identitas diri saat pemberkasan dirinya untuk menjadi salah satu competitor di pileg 2019 lalu.

Mungkin pada saat itu memang surat dari lembaga kami belum sampai ke KPUD Tebo, kalau sekarang kan dah sampai surat tersebut di KPUD Tebo.
Jelas afriansyah.

Kenapa sampai sekarang KPUD Tebo seolah-olah tutup mata dengan permasalahan ini. Dan sampai sekarang kami belum menerima jawaban surat mau pun lisan dari KPUD Tebo.

Tujuan kami cuma cari kebenaran informasi biar masyarakat tidak bertanya-tanya, dan apabila dibutuhkan Kami siap mengeluarkan data-data dan keterangan terkait hal tersebut jika di perlukan oleh KPUD Tebo.

Jangan sampai kami menggunakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang mana dalam Pasal 52 berbunyi "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi publik berupa Informasi Publik secara berkala,Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)". Pungkas Afriansyah dengan nada kesal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun