Cara kedua untuk menghindari pembelian impulsif adalah dengan meningkatkan ilmu agama. Di dalam agama Islam, perilaku seperti melakukan pembelian secara impulsif ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mubadzir.Â
Tindakan mubadzir adalah tindakan membelanjakan harta untuk hal-hal yang yang tidak bermanfaat, berpotensi menimbulkan kerusakan, dan menjerumuskan kita ke perbuatan maksiat. Untuk menghindarkan diri kita dari melakukan tindakan mubadzir, Islam telah menganjurkan umatnya untuk senantiasa bersedekah. Dengan bersedakah, uang yang sebelumnya kita alokasikan untuk membeli barang-barang tidak berguna atau melakukan tindakan mubadzir ini dapat dipindahkan ke orang-orang yang lebih membutuhkan.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menjadi generasi millenial yang bijak dan cerdas dalam membelanjakan uang agar uang yang kita dapatkan bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain maupun diri kita, bukannya malah menimbulkan masalah baru pada lingkungan dan juga hidup kita sendiri.
Referensi
Afandi, A. R., & Hartati, S. (2017). Pembelian impulsif pada remaja akhir ditinjau dari kontol diri. Gadjah Mada Journal of Psychology, 3(3), 123-130. Diakses dari Media Neliti
Kalat, J. W. (2008). Biological psychology (10th ed.). Wadsworth: Cangage Learning.
Kominfo. (Diakses 11 Juni 2021)