Pada hari Kamis tanggal 07 September 2019 pada pukul 10.15 Petugas Pintu utama (P2U) menerima pengunjung wanita berinisial S.H. yang akan membesuk suaminya yang menjadi Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Garut yang berinisial D.R. Â Setelah menerima pengunjung tersebut Petugas Pintu Utama (P2U) mengarahkan S.H. ke Ruang penggeledahan untuk diperiksa barang bawaan. S.H membawa pakaian berupa jaket 1 buah dan celana 1 buah serta membawa makanan berupa nasi padang sebanyak 1 bungkus.
Setelah selesai pemeriksaaan barang bawaan, S.H diarahkan ke bilik penggeledahan badan untuk diperiksa badan oleh petugas wanita. Setelah pemeriksaaan selesai dan petugas penggeledahan tidak menemukan benda mencurigakan atau kejanggalan pada pengunjung tersebut dan Petugas Pintu Utama mempersilahkan Pengujung tersebut ke area kunjungan.
Pada pukul 10.35 WIB, S.H berjumpa dengan D.R. di area kunjungan selama kurang lebih 20 menit. Selama kunjungan berjalan sampai dengan pukul 11.05 WIB. Selama waktu kunjungan S.H bertindak mencurigakan dengan mengambil sesuatu dalam rambutnya dan secara sembunyi-sembunyi diberikan kepada suaminya yaitu S.H. Kemudian SH mengakiri kunjungan dan berpamitan dengan suaminya untuk pulang dan meninggalkan area Kunjungan.
Setelah kunjungan berakhir, Narapidana D.R. meninggalkan area kunjungan dan menuju ruang pemeriksaan kembali di area luar Kamblok untuk diperiksa badan dan barang bawaan oleh petugas Blok, Indra Komara. Sesuai dengan SOP pemeriksaan sebelum menuju area blok dan kamar setiap pasca kunjungan penghuni wajib diperiksa badan dan barang bawaan. Pada saat pemeriksaan barang bawaan dilakukan Petugas tidak menemukan kejanggalan, namun pada saat penggeledahan badan dilakukan petugas blok menemukan benda mencurigakan di area sela alat kelamin D.R., kemudian ditemukanlah bungkusan plastik yang ditempel dibawah kelamin dengan menggunakan plester untuk mengelabui petugas, setelah dibuka barang tersebut berisi obat tablet sebanyak 20 butir.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada komandan jaga yang berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Febrian Sony Budihardjo. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dan diketahui bahwa obat tersebut termasuk jenis psikotropika yang disebut Triple Hex / Trihex  dengan nama lengkap triheksifenidil (trihexyphenidyl). Obat berbahaya karena memiliki jenis zat yang mampu merangsang saraf pusat, dan memberikan efek halusinasi. Istilah Trihex cukup dikenal oleh pemuda sebagai obat murah untuk nge-FLY. Padahal obat ini digunakan untuk para penderita Parkinson dan gangguan kejiwaan.
Kepala Rutan Garut, Sukarno Ali kemudian mengintruksikan untuk melakukan pemeriksaan intern terhadap Narapidanan D.R. dan Pengunjung S.H. lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu Satres Narkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Lakukan pemeriksaan dan kumpulkan setiap barangbukti dan data yang ada untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba," tegas Karutan Garut, Sukarno Ali.
Pelaku harus dapat mempetanggungjawabkan perbuatannya dan semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga peredaran obat terlarang dapat dihentikan. Penyalahgunaan peredaran obat jenis ini patut diwaspadai, karena dapat mengganggu situasi aman dan kondusif di Rutan Garut dan merusak generasi bangsa. Upaya Rutan Garut menggagalkan penyelundupan barang terlarang membutuhkan kerja sama dari semua pihak, petugas pemasyarakatan, kepolisian dan masyarakat/keluarga.