Ada yang berbeda pada apel pagi kali ini dimana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menggelar pemusnahan hasil penggeledahan kamar hunian dan pemberian penghargaan terhadap petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut, (Rabu, 17/07/2019).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Garut (Sukarno Ali) selaku pembina apel dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut.
Kegiatan inti dari apel kali ini diawali dengan pemberian penghargaan secara langsung oleh Pembina Apel bagi petugas yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang (narkoba) yaitu Indra Komara dan Sidik Permana.
Sukarno Ali juga menuturkan bahwa banyak celah dan cara yang dilakukan para pengedar Narkoba, sehingga para petugas harus semakin tanggap dan cerdik pula dalam menggagalkan modus-modus baru penyelundupan Narkoba. Beberapa poin yang dilakukan yaitu optimalisasi peran petugas P2U, pengamanan & intelijen, memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba, dan membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan hasil penggeledahan kamar hunian oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut, Seluruh Pejabat Struktural dan perwakilan petugas yang bertidak sebagai saksi.
“Dalam pencegahan masuknya handphone dan barang terlarang lainnya, pelaksanakan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil terus dilaksanakan agar bisa memberantas peredaran Narkoba, termasuk penggeledahan barang bawaan dan badan pengunjung yang masuk ke Rutan Kelas IIB Garut. Saya mengapresiasi Rutan Kelas IIB Garut berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba yang langsung dikoordinasikan dengan pihak Satres Narkoba Polres Garut maupun BNN Kabupaten Garut,” pungkas Sukarno Ali.