Mohon tunggu...
Aurellia Sekar
Aurellia Sekar Mohon Tunggu... Human Resources - Student

Usaha itu Aset Paling Berharga dalam Diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Kedaulatan Indonesia atas Reklamasi Pulau Singapura menurut Hukum Laut Internasional

26 Oktober 2019   12:28 Diperbarui: 27 Oktober 2019   10:02 1747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://m.baranews.co

Singapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi tersebut dilakukan karena sempitnya daratan yang dimiliki oleh Singapura, juga sebagai pertimbangan perkembangan jumlah penduduk serta kepentingan ekonomi dan bisnis.  Reklamasi yang dilakukan pada hampir seluruh pulau telah berhasil memperluas wilayah Singapura.

Reklamasi atau landfill menurut UU No.27 tahun 2007 adalah "kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurangan, pengeringan lahan atau drainase". Reklamasi dapat didefinisikan sebagai proses pembuatan daratan baru dari dasar laut untuk rencana tertentu dengan metode penimbunan, polder, maupun drainase. Proyek reklamasi telah dilakukan di beberapa negara, yaitu Dubai, Singapura, dan Vietnam. Proyek reklamasi Singapura menjadi yang paling terkenal. Bila pada awal kemerdekaan seluas 581 km2, pada tahun 2000 wilayah yang dimiliki seluas 766 km2.

Reklamasi tersebut berpengaruh pada batas penentuan batas maritim Indonesia-Singapura, karena reklamasi tersebut mengarah selatan ke arah perairan Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan dasar penentuan batas laut antara Indonesia dan Singapura. Indonesia menganut Hukum Laut Internasional III atau biasa disebut UNCLOS III (United Nations Convention of Law of the Sea) 1982, yang menentukan batas laut sepanjang 12 mil dari garis pangkal, yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan pada 13 Desember 1957 dan diratifikasi melalui UU No.17 tahun 1985. Sedangkan Singapura yang dahulunya merupakan daerah jajahan Inggris, menetapkan lebar laut teritorial seperti Inggris dengan menggunakan teori Cornelius, yaitu 3 mil laut dari garis pangkal sejak 1957. Tumpang tindih batas yang diajukan antara Indonesia-Singapura terjadi karena luas laut yang memisahkan antara keduanya tidak mencapai 15 mil dari garis pangkal masing-masing negara. 

Ketidakjelasan batas antara keduanya dimanfaatkan Singapura untuk melebarkan luas negara, apalagi selat Singapura berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara karena tempatnya yang strategis di jalur perdagangan dunia. Pada tahun 2002, Indonesia menyadari potensi ekonomi selat malaka. Melalui KBRI SIngapura, Indonesia secara resmi menyampaikan keinginananya untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara. Berikut upaya-upaya penyelesaian batas maritim Indonesia-Singapura:

  1. 7-8 Mei 1973 Perundingan batas maritim yang pertama antara Indonesia-Singapura. Hasil: Disepakatinya batas maritim Indonesia-Singapura       bagian tengah
  2. 25 Mei 1973 Penandatanganan perjanjian batas maritim Indonesia-Singapura bagian tengah. Hasil: Perjanjian  tersebut ditandatangani oleh Adam Malik sebagai wakil dari pemerintahan Indonesia dan S. Rajaratnam sebagai wakil dari pemerintahan Singapura.
  3. 26 September 2001 Perundingan bilateral untuk menyelesaikan masalah-masalah pending kedua negara. Pihak Indonesia dipimpin Presiden Megawati sedagkan pihak Singapura dipimpin PM Goh Chok Tong. Hasil: Kesepakatan untuk mengadakan pertemuan pejabat tinggi setingkat SOM untuk menyelesaikan masalah-masalah pending kedua negara
  4. 1 November 2001 Pertemuan pejabat tinggi Indonesia-Singapura. Pihak Indonesia dipimpin oleh Direktur Jendral HELN sedangkan pihak Singapura oleh Permanent Secretary Kemlu Singapura. Hasil: Belum berhasil menyelesaikan batas maritim Indonesia-Singapura
  5. Februari 2002 KBRI Singapura secara resmi menyampaikan keinginanya untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara. Hasil: Tidak mendapat tanggapan dari pemerintah Singapura
  6. 4 Agustus 2003 Pertemuan Presiden Megawati dan PM Goh Chok Tong yang salah satu agendanya membicarakan batas maritim kedua negara. Hasil: Kesepakatan untuk mengadakan perundingan delimitasi
  7. 8 November dan 30 Desember 2004 Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsein Loong yang salah satunya membicarakan penyelesaian batas maritim kedua negara. Hasil: Kedua kepala negara sepakat untuk menyelesaikan permasalahan maritimnya dengan cara damai 
  8. 17-18 Januari 2005 Pertemuan penjajangan antara Indonesia-Singapura. Hasil: Kesepakatan untuk mengadakan perundingan batas maritim kedua negara pada bulan Februari 2005
  9. 28 Februari 2005 Pertemuan teknis tahap pertama untuk menyelesaikan batas maritim Indonesia-Singapura. Pihak Indonesia dipimpin oleh Arif Havas, sedangkan pihak Singapura dipimpin oleh S. Tiwari. Hail: Kesepakatan untuk mengadakan pertemuan regular setiap lima atau enam bulan sekali

Dari uraian tersebut, dapat kita ketahui bahwa batas maritim Indonesia-Singapura berupa batas laut teritorial. Menurut UNCLOS 1982, penentuan batas laut teritorial dapat dilakukan dengan penetapan garis tengah maupun melalui perundingan bilateral. Pada tahun 1973, Indonesia-Singapura melakukan perundingan untuk menetukan batas maritimnya, namun perundingan tersebut hanya menyepakati batas maritim bagian tengah saja. Pada tahun 2002, Indonesia memulai upaya-upaya untuk menyelesaikan batas maritim karena Indonesia mengkhawatirkan adanya pergeseran batas maritim yang disebabkan reklamasi pantai Singapura. Pada awalnya, Singapura enggan untuk menyelesaikan batas maritim tersebut. Namun setelah adanya pergantian kepemimpinan dan ditutupnya impor pasir laut dari Indonesia, Singapura mulai bersedia diajak berunding untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara. Namun pada akhirnya, batas kedaulatan tidak dapat diperluas sesuai dengan UNCLOS III 1982 ayat 8.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun