Mohon tunggu...
Priscilla Aurelia Xena
Priscilla Aurelia Xena Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Polusi Kode Etik Jurnalis dalam Ranah Media Online

25 Oktober 2020   20:23 Diperbarui: 25 Oktober 2020   20:43 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mari bahas pelanggaran kode etik jurnalistik yuk!

Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawan dimana wartawan atau jurnalis bertugas dalam menginformasikan maupun mengungkapkan kebenaran berdasarkan fakta yang jelas dan akurat. ( Romli, 2018, h.156). Kode etik jurnalistik sangat penting agar para wartawan maupun jurnalis tidak sewenang-wenang dalam bekerja di ranah media yang mengacu pada kepentingan publik.

Banyak wartawan pers yang menulis pemberitaan tanpa membaca kode etik jurnalistik sehingga terjadilah beberapa pelanggaran dalam dunia pers. Diantarannya terjadi pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 menjelaskan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya beberapa judul pemberitaan "vulgar" yang tidak sesuai. Rata-rata perempuan dijadikan sebagai objek untuk membuat judul yang menarik minat pembaca.

twitter @meteorjogja
twitter @meteorjogja

Berita online meteor jogja memuat judul yang terlalu vulgar atau cenderung barbar, sudah terlihat bahwa perempuan dijadikan objek menarik dalam pemberian judul "grepe-grepe dada siswinya". Selain itu, terdapat pula contoh berita online yang memberi judul secara gamblang ruangkabar "hisap payudara menjadi modus baru kejahatan". Beberapa media diatas cenderung memberikan seolah-olah perempuan menjadi konsumsi publik yang tak terelakan yang dapat menarik minat pembaca terutama oleh kaum pria.


Terdapat pula dalam portal media online professional seperti solopos.com yang memuat berita dengan judul vulgar seperti pada gambar dibawah ini :

solopos.com
solopos.com

Berita diatas mengacu pada pemberitaan pornografi yang juga melanggar kode etik jurnalistik serta melanggar pasal 21 yakni ditulis bahwa " Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.

Hal-hal tersebut sangat disayangkan pemberitaan yang hadir dapat merendahkan kaum wanita sendiri. Fokus nyata "ngemut payudara" terhadap bagian objek vital wanita cenderung diungkapkan secara gamblang. Walaupun isi pemberitaan diatas menyangkut pemberitaan yang ditulis oleh media lain tetapi sebenarnya judul bisa dibuat lebih sopan dengan etika penulisan sesuai dengan norma yang terdapat pada kode etik jurnalistik.

Lain halnya dengan pelanggaran kode etik pada portal media online detiknews.com yakni mengenai berita palsu atau yang biasa disebut hoax detik.com Berita tersebut menyalahi aturan etika penulisan berita mengenai wartawan indonesia "tidak membuat berita bohong serta fitnah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun